25 C
Palu
29 Maret 2024
Aktivitas

Tingkatkan Kapasitas Pokja Tentang HAM

Telah menjadi keniscayaan sebuah organisasi haruslah ada orang yang bersedia dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan roda organisasi dalam menggapai cita-citanya. Sebagai organisasi korban pelanggaran HAM, selayaknya pengurus SKP-HAM diutamakan adalah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM meskipun tidak menutup kemungkinan juga oleh pihak lain yang bersedia membantu perjuangan korban. Mengapa mesti korban, karena untuk memperjuangkan hak-haknya korban haruslah berada di garis depan membuka suaranya, atas kekerasan negara yang tak kunjung dipertanggungjawabkan bahkan terus berulang. Suara korbanlah yang akan menuntun bangsa ini mengenali dampak kerugian akibat kekerasan itu, lewat suara dan gerakan korban pulalah, yang akan menyadarkan pemimpin bangsa ini agar menghentikan impunitas dengan memenuhi seluruh hak-hak korban pelanggaran HAM.

Demi menjangkau komunitas korban yang lebih luas, SKP-HAM menyelenggarakan pelatihan HAM bagi penggerak kelompok kerja kabupaten dan juga pemuda, agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam membawa misi korban keseluruh pelosok Sulawesi Tengah. Dan harapanya juga, para penggerak dapat berhadapan dengan masyarakat dan pemerintah menyampaikan tentang hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM, disertai seruan untuk menghentikan segala praktek pelanggaran HAM.

Korban punya empat hak utama yaitu: Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan/Reparasi (restitusi, kehabilitasi, kompensasi) dan Hak atas jaminan ketidakberulangan.

Jika seseorang mengalami pelanggaran HAM, maka dia punya hak atas kebenaran. Oleh karena itu, korban harus dikuatkan melalui pemahamannya tentang apa yang di maksud dengan hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, strategi memperjuangkan hak- hak korban dan hak-hak korban itu sendiri.

Pelatihan yang berjalan selama sepekan ini menghadirkan Herizal E. Arifin sebagai fasilitator. Sesi pertama, para peserta yang dibagi per kabupaten/kota, diajak untuk melihat HAM dalam konteks sosial, serta memahami konsep, prinsip-prinsip serta pendekatan berbasis hak dalam HAM. Peserta juga tidak hanya menerima materi namun juga aktif berinteraksi dalam diskusi.

Dengan segala keterbatasannya dalam melewati satu dekade, SKP-HAM tetap menjaga garis perjuangannya pada kekuatan solidaritas diantara sesama korban pelanggaran HAM. Mengemban amanahnya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban hingga mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis. Memang sebuah mimpi yang begitu mulia ditengah impunitas (ketidakpedulian) negara dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Selain memberikan pelatihan HAM pada peserta, SKP-HAM juga mengajak peserta untuk mengenal dan mengetahui sejarah korban dengan mengunjungi situs-situs sejarah kerja paksa di Kota Palu yang berkaitan dengan peristiwa 65/66, seperti menara TVRI, taman GOR, jln veteran, jln kimaja, bantaran sungai Palu dan 8 situs kerja paksa lainya.

Tulisan terkait

Monitoring Dapur Usaha Desa Soulowe

Rini Lestari

Negara Perlu Hadir Untuk Memulihkan Trauma Korban Tapol

SKP-HAM Sulteng

SKP-HAM Telah Memanusiakan Manusia

Desmayanto

Tinggalkan Komentar