25.1 C
Palu
16 April 2024
Catatan

Lokasi Hunian Tetap Tondo-Talise: Dilema Simalakama

*Catatan atas Hasil Pertemuan Wali Kota Palu, Gubernur Sulteng, dan Menteri ATR/BPN

Sengketa lahan HGB dan eks-HGB di lokasi hunian tetap Tondo-Talise, Kota Palu, tampaknya masih akan membutuhkan cukup waktu untuk menyelesaikannya. Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dengan Menteri ATR/BPN pada akhir April 2021 yang lalu guna membahas permasalahan tersebut, bisa dibilang, tidak serta-merta membuahkan hasil yang cukup memuaskan, khususnya bagi Kota Palu.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, bersikukuh tetap (hanya) menyerahkan lahan seluas 157,14 hektar untuk lokasi pembangunan huntap di Tondo-Talise, yang sementara ini sebagian di antaranya masih diklaim oleh warga. Menurut Sofyan Djalil, pada prinsipnya, kebutuhan lahan untuk huntap itu sudah terpenuhi. Solusi yang ditawarkan Sofyan Djalil kepada Pemerintah Kota Palu, Kementrian PUPR, dan BNPB adalah memberi ganti rugi atau tali asih kepada warga untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Itu pun, dengan catatan, jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia. Sedangkan untuk sisa lahan HGB dan eks-HGB di Tondo-Talise, Menteri ATR/BPN akan mempertimbangkannya untuk memperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah (SK Penlok), lahan HGB dan eks-HGB yang terkena penlok di Tondo-Talise adalah seluas 441 hektar, dari tujuh pemilik konsesi. Rinciannya, 151,5 hektar izin konsesinya masih aktif dan 289,5 hektar izin konsesinya sudah berakhir. Dengan hanya diberikan lahan seluas 157,14 hektar, ada lahan seluas 283,86 hektar yang sesungguhnya masih tersedia dan bisa dipergunakan sebagai lokasi huntap!

Pertanyaan mendasar dari soal ini, mengapa Kanwil ATR/BPN memberikan lahan untuk lokasi huntap hanya seluas 157,14 hektar dari luas keseluruhan 441 hektar? Mengapa pula lokasi yang diberikan itu justru adalah lokasi yang (ternyata) bermasalah? Siapa yang berwenang untuk merekomendasikan dan memilih titik lokasi (yang ternyata bermasalah) tersebut? Ketika lahan yang sudah diberikan itu ternyata bermasalah, berbuah sengketa dengan warga, mengapa solusi yang ditawarkan adalah ganti rugi?

Bukankah masih memungkinkan jika Kementrian ATR/BPN melepas sebagian (kecil lagi) lahan eks-HGB dari sisa 283,86 hektar itu untuk menggantikan luasan lahan sengketa agar kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap bisa tetap terpenuhi? Bukankah dengan cara pelepasan lahan ini akan bisa memberi kemungkinan, Pemerintah Kota Palu bisa menawarkan kepada warga yang memiliki klaim di Tondo-Talise untuk “tukar guling” lahan (tidak dengan ganti rugi yang menuntut ketersediaan anggaran)? Pertanyaan besarnya, mengapa Kementrian ATR/BPN terkesan sulit untuk melepas sebagian (kecil) lagi lahan eks-HGB dari sisa 283,86 hektar itu?

Merujuk pada surat Menteri ATR/BPN Nomor: BP.04.01/1801/X/2019 yang ditujukan kepada Kanwil ATR/BPN Sulteng, 15 Oktober 2019, Kanwil ATR/BPN Sulteng diminta untuk tidak memperpanjang izin HGU dan HGB, dan kepada pihak-pihak yang masih memiliki izin agar dengan sukarela melepas hak konsesinya seluas kebutuhan huntap sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Penlok. Benar, pada poin 3 (tiga) di surat itu pun disebutkan bahwa terhadap sisa tanah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan ketentuan RTRW provinsi.

Akan tetapi, adanya poin tiga tersebut semestinya tidak lantas menggugurkan ketentuan bahwa lahan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah prioritas. Dengan kata lain, merujuk pada SK Penlok Gubernur Sulteng dan surat dari Menteri ATR/BPN tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kanwil ATR/BPN Sulteng untuk tidak melepas lahan eks-HGB yang masuk dalam SK Penlok, sepanjang itu dipergunakan untuk kepentingan penyediaan hunian tetap.

Ganti Rugi, Anggaran Siapa?

Penyelesaian sengketa lahan dengan cara ganti rugi (atau tali asih) adalah pilihan normatif yang dipandang relatif paling gampang. Sepanjang ada uang dan dianggarkan, proses ganti rugi akan bisa dilakukan. Soalnya, siapa yang harus (dan bertanggung jawab untuk) menyediakan anggaran ganti rugi itu: Pemerintah Kota Palu, Kementrian PUPR, atau BNPB?

Untuk penyediaan hunian, mandat yang diberikan kepada BNPB adalah menyalurkan Dana Bantuan Rumah (BDR, atau yang lebih dikenal dengan dana stimulan) kepada pemerintah kota/kabupaten terdampak. Dana stimulan yang kemudian diberikan kepada warga terdampak bencana adalah bantuan untuk mengganti rumah yang rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat (hunian in-situ). Penyediaan tanah, dengan demikian, tidak menjadi bagian dari skema dana stimulan tersebut.

Penyediaan hunian tetap relokasi (ex-situ), yang membutuhkan penyediaan lahan, dilaksanakan oleh Kementrian PUPR. Untuk penyediaan hunian tetap relokasi ini, Kementrian PUPR menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Dalam aturan dan ketentuannya, Bank Dunia tidak memperbolehkan pinjaman itu dianggarkan untuk penggantian atau pembelian lahan. Penyediaan lahan sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lahan yang disediakannya pun haruslah dalam status bersih dan jelas (clear and clean), tidak boleh ada sengketa. Dalam hal ini, Kementrian PUPR hanya akan melakukan pembangunan hunian tetap beserta seluruh sarana dan prasarananya.

Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya, pemerintah daerah memang menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan ketersediaan lahan (butir 37 huruf e). Berdasarkan Inpres ini pula, Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan sejumlah lokasi untuk hunian tetap relokasi, yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur Sulteng lewat SK Penlok pada 28 Desember 2018. Pemerintah Kabupaten Donggala, yang tidak mengusulkan lokasi untuk hunian tetap relokasi, kemudian menganggarkan Rp 25 miliar untuk penyediaan lahannya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Palu sepertinya adalah pihak yang akan “menanggung beban” penganggaran jika ganti rugi yang dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa lahan di lokasi hunian tetap Tondo-Talise. Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kota Palu akan menganggarkan untuk pembayaran ganti rugi itu? Begitupun, apakah penganggarannya itu bisa dilakukan dengan segera?

Penyelesaian ganti rugi sepertinya bukanlah cara yang ingin ditempuh oleh Pemerintah Kota Palu. Jika ingin menempuh cara ini, Pemerintah Kota Palu tentu sudah menganggarkan dan melakukannya sedari awal, jauh sebelum sengketa lahan di Tondo-Talise kian bertambah pelik dan problematik seperti sekarang ini.

Di bawah pemerintahan Wali Kota Hadianto Rasyid, Pemerintah Kota Palu boleh jadi lebih berharap, penyelesaian sengketa dengan warga di Tondo-Talise bisa dilakukan dengan cara “tukar guling” lahan. Lahan warga yang terkena lokasi huntap di Tondo-Talise bisa diganti/ditukar dengan lahan di lokasi lain. Lahan pengganti yang diharapkan tentu saja adalah lahan sisa eks-HGB terkena SK Penlok yang belum diberikan oleh Kanwil ATR/BPN Sulteng. Hanya saja, merujuk pada hasil pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, yang bergeming untuk tetap memberikan lahan seluas 157,14 hektar, penyelesaian dengan cara “tukar guling” sepertinya sudah meredup.

Bertolak dari situasi dan kondisi di lahan lokasi hunian tetap Tondo-Talise saat ini, penyelesaian “tukar guling” lahan sesungguhnya adalah pilihan yang bisa dipandang paling mungkin dan moderat. Jika warga setuju, penyelesaian ini sepertinya akan jauh bisa lebih saling menguntungkan: warga akan mendapatkan lahan di lokasi baru, Pemerintah Kota Palu tidak perlu menanggung beban untuk menganggarkan ganti rugi, dan Kementrian PUPR yang sudah melakukan pembersihan dan pengembangan lahan di Tondo-Talise bisa segera pula melanjutkan pekerjaannya yang kini tertunda.

Adapun permohonan Pemerintah Kota Palu kepada Kementrian ATR/BPN untuk memanfaatkan lahan eks-HGB untuk keperluan non-huntap, lewat skema retribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memang patut untuk didukung. Sudah selayaknya lahan-lahan terlantar eks-HGB itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga. Hanya saja, selain butuh waktu sampai program TORA ini bisa berjalan di Kota Palu, rasanya sulit jika program TORA ini ditawarkan kepada warga yang memiliki klaim atas lahan lokasi hunian tetap di Tondo-Talise sebagai alternatif untuk penggantian lahan mereka. Bagaimanapun, program TORA memiliki skema dan mekanisme tersendiri sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria. Program TORA berlaku umum, akan bisa diberikan kepada seluruh warga yang termasuk sebagai subjek TORA. Akan ada kemungkinan, tidak semua warga yang kini memiliki klaim di lokasi Tondo-Talise terkategori sebagai subjek TORA sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres tersebut.

Lokasi Hunian Tetap Tondo-Talise: Dilema Simalakama

Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu pascapertemuan dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Hal yang pasti, Kementrian ATR/BPN tidak akan memberikan tambahan lahan lagi untuk lokasi huntap.

Jika Pemerintah Kota Palu (atau Pemerintah Provinsi Sulteng) mau menganggarkan untuk ganti rugi sebagaimana yang diusulkan oleh Menteri ATR/BPN, permasalahan akan bisa segera teratasi. Akan tetapi, sebaliknya, jika Pemerintah Kota Palu tidak bisa menganggarkannya (dengan berbagai alasan dan pertimbangan, tentu saja) dan harus mencari alternatif penyelesaian lain, konsekuensi yang dihadapi akan semakin dilematis, seperti “memakan buah simalakama”. Jika pembangunan huntap terus dilanjutkan, akan ada prosedur dan aturan yang dilanggar. Sebaliknya, kalau pembangunan huntap tetap ditunda, warga terdampak bencana, yang sudah lebih dari dua tahun menunggu kepastian akan adanya hunian yang layak, tidak akan segera bisa mendapatkan hak-hak mereka!

Pun, konsekuensi yang kurang lebih sama akan dialami oleh Kementrian PUPR sebagai pelaksana penyediaan hunian tetap relokasi. Kementrian PUPR akan sulit untuk meneruskan pembangunan huntapnya selama status lahan masih sengketa. Kalaupun dipaksakan, selain akan berhadapan dengan warga, mereka pun harus mempertanggungjawabkannya kepada Bank Dunia. Boleh jadi, Bank Dunia tidak akan memberikan penalti kepada Kementrian PUPR (cq. Pemerintah Indonesia) karena telah melanggar aturan yang ditetapkan. Akan tetapi, Bank Dunia sangat mungkin tidak akan mengganti biaya (reimburse) untuk nilai pekerjaan (pembersihan dan pengembangan lahan) yang sebagian di antaranya sudah dilakukan di Tondo-Talise, yang kontrak secara keseluruhannya bernilai lebih dari Rp 32,5 miliar.

Situasi dilematis demikian sepertinya tidak akan terlalu mengemuka seandainya saja Kementrian ATR/BPN mau memberikan sebagian kecil lagi lahan eks-HGB yang terkena SK Penlok untuk lokasi hunian tetap. Sayangnya, Kementrian ATR/BPN memutuskan untuk tidak memilih jalan itu. Pertanyaan besarnya, sekali lagi, mengapa?

Wallahualam bissawab.

* * *

Tulisan terkait

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Nyata Kehadiran Negara

Tomzil Prafdal

Menelusuri Jejak Kerja Paksa Tapol 65 di Kota Palu

Desmayanto

Praktik Terbaik dari Palu untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar