30.5 C
Palu
27 Maret 2024
Advokasi

SKP-HAM Bersama LPSK Sulteng Lakukan Kordinasi ke Pemkot Palu

Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palu terkait perlindungan dan pemenuhan hak saksi korban tindak pidana dan korban terorisme.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) SKP-HAM, Nurlaela Lamasitudju menjelaskan bahwa pada Tahun 2014 hingga 2016 Pemkot Palu bersama LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melakukan MoU hanya pada pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966.

“Sehingga pembaharuan program kerjasama dilakukan antara LPSK- Pemkot Palu dan SKP-HAM untuk meluaskan MoU terkait pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana termasuk korban pelanggaran HAM, korban terorisme dan korban kekerasan lainnya, seperti KDRT, kekerasan seksual, penyiksaan, dan perdagangan orang,” ujar Nurlaela, Sabtu, (16/4/2022).

Selain itu, katanya MoU tersebut juga dibuat untuk perlindungan kepada pelapor kasus korupsi yang terancam.

“Untuk memastikan ada pelindungan saksi dan penanganan korban yang lebih holistik mencakup pendampingan mental, medis, hukum dan psikososial dengan pembagian peran antara LPSK, Pemkot Palu dan SKP-HAM,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Nurlaela mengatakan akan melakukan perampungan dokumen nota kesepakatan untuk persiapan penandatanganan.

(zukri)

Sumber: Topik Terkini

Tulisan terkait

Jangan Melihat Poso sebagai Ladang Operasi Keamanan

SKP-HAM Sulteng

Bersinergi Membangun Usaha Perempuan di Soulowe dan Karawana

Rini Lestari

17 Tahun SKP-HAM Sulawesi Tengah

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar