24.3 C
Palu
29 Maret 2024
Aktivitas

Keluarga Almarhum Erfaldi Bermohon ke Presiden untuk Keadilan

Keluarga almarhum Erfaldi, korban penembakan aparat saat berdemo menolak pertambangan di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bermohon kepada Presiden RI agar mendapatkan keadilan.

Permohonan keluarga Erfadli itu disampaikan usai persidangan lanjutan kasus tersebut yang mendudukkan Bripka H, anggota Polres Parigi Moutong yang didakwa sebagai pelaku penembakan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Rabu (4/1/2022).

“Saya Afriana, umur 15 tahun bersama papa, mama, dan kakak saya, meminta tolong kepada bapak untuk membantu kami mendapatkan keadilan, karena kaka saya, almarhum Erfaldi ditembak oleh aparat polisi pada tanggal 12 Februari 2022…,” demikian antara lain cuplikan permohonan keluarga almarhum Erfaldi yang dibuat dalam bentuk video berdurasi 45 detik itu.

Sebelumnya, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng menyerukan aksi solidaritas untuk mendukung keadilan bagi keluarga almarhum Erfaldi. Aksi solidaritas terkait dengan digelarnya siding lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Moutong.

Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela mengungkapkan, Solidaritas Korban Pelanggaran dan Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal mengawal kasus tersebut merasa berkepentingan untuk melakukan aksi solidaritas itu.

“Ini adalah kasus pelanggaran HAM dan keluarga korban harus mendapat pendampingan untuk mendapatkan keadilan,” sebut Nurlaela.

Menurut Nurlaela, negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.

“Kami sangat mendukung Majelis Hakim, agar memimpin proses persidangan ini dengan penuh rasa tanggungjawab demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Demikian pula berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menggunakan pasal-pasal yang tepat dalam tuntutannya. Sebab, penembakan warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara.

Sebelumnya kepada Nurlaela, ibu korban, Rosnawati mengaku agar JPU menuntut pelaku dengan sanksi maksimal.

Bahkan katanya, ia juga ingin berbicara kepada majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum anaknya.

“Saya berharap, sebelum acara baca doa satu tahun anakku pada Februari 2023, sudah ada keadilan untuk dia kasian. Makanya, saya mo minta sama itu jaksa supaya dia tuntut ini pelaku, dengan tuntutan yang paling tinggi, supaya nanti hakim kasih keputusan adil se adil-adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo hampir satu tahun,” ujar Rosnawati kepada Nurlaela. (afd/*)

Sumber: Berita Palu

Tulisan terkait

Relokasi ke Huntap, Pemerintah Punya Banyak PR

Jefrianto

Pertemuan Pemuda Desa Soulowe

Rini Lestari

Mombine Padagi (Perempuan Tangguh)

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar