30.5 C
Palu
27 Maret 2024
Aktivitas

Ringkasan Eksekutif Laporan dan Rekomendasi Tim PPHAM

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk presiden pada pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, telah menyelesaikan tugasnya. Sebagaimana mandatnya, Tim PPHAM yang diketuai oleh Prof. Makarim Wibisono telah memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat di masa lalu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Infografik Tim PPHAM
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 (Sumber: Antara)

Setelah membaca dengan saksama laporan dan rekomendasi dari Tim PPHAM, pada 11 Januari 2023 yang lalu, Presiden Joko Widodo kemudian memberikan pernyataan pengakuan atas 12 pelanggran HAM berat di masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.

Berikut adalah ringkasan eksekutif dari laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim PPHAM tersebut.

TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU (PPHAM)

RINGKASAN EKSEKUTIF

LATAR BELAKANG

Pelanggaran HAM yang berat masa lalu menjadi beban bagi sejarah Indonesia modern. Berdasarkan data dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga tahun 2020 terdapat 12 (dua belas) peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, yaitu:

  1. Peristiwa 1965-1966 (Peristiwa 65);
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus);
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 (Kasus Talangsari),
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dua belas berkas (12) hasil penyelidikan pro-yustisia oleh Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung tersebut, belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan karena pelbagai kendala legal sehingga tidak kunjung

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 17 Tahun2022 tidak dimaksudkan untuk meniadakan penyelesaian melalui pengadilan (yudisial). Tim PPHAM memiliki tugas yaitu (1) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu; (2) merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan (3) merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Laporan ini berisi dari 3 (tiga) hal yaitu: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu; (2) upaya yang telah dilakukan negara dalam memulihkan hak-hak korban dan rekomendasi program pemulihan ke depan; dan (3) rekomendasi kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.

Tim PPHAM melakukan pengumpulan data melalui tiga metode yaitu: (1) studi dokumen; (2) kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion) dengan pelbagai pihak antara lain korban dan/atau keluarga korban, pendamping korban dan/atau lembaga swadaya masyarakat, para pakar, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu dalam mendapatkan data; dan (3) pertemuan formal/informal dengan dengan pelbagai organisasi kemasyarakatan, unsur lembaga negara dan alat kelengkapan negara, maupun unsur- unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Khusus terkait pencarian dan verifikasi data korban, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi yaitu: (1) ketidaktersediaan data yang komprehensif mengenai korban; (2) data yang ada seringkali merupakan data terdistorsi; (3) ketertutupan kelembagaan yang mempunyai data pembanding; (4) kurangnya kepercayaan korban terhadap itikad baik negara; (5) adanya sensitivitas di kalangan korban karena ketiadaan pendampingan negara yang memadai.

TEMUAN DAN ANALISIS

Secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia, yaitu: (1) tindakan aktif aktor negara (state actor by commission); (2) tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission); dan (3) tindakan saling pengaruh antara keduanya.

Korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu: (1) korban langsung: (2) dan korban tidak langsung; dan (3) korban yang tidak teridentifikasi (unidentified victims). Kategori korban menunjukkan bahwa terdapat korban yang sesungguhnya berasal dari komunitas yang sama sekali tidak terkait dengan konflik maupun isu politik yang ada di balik suatu peristiwa.

Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor. Tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat. Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan kongkrit kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial. Posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.

Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu (1) Tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. (2) Tindakan lainnya yang meneguhkan terjanya pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah), penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.

Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, luka-luka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.

Terhadap pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, negara telah pernah dan/atau sedang mengambil langkah-langkah pemulihan hak korban, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Langkah-langkah negara tersebut meliputi (1) upaya penyelesaian melalui mekanisme yudisial; (2) upaya penyelesaian melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi; (3) upaya penyelesaian melalui mekanisme lembaga perlindungan sanksi dan korban; (4) upaya pemulihan secara ad hoc oleh kementerian terkait; (5) upaya pemulihan dari pemerintah daerah; dan (6) upaya perubahan kebijakan. Selain upaya negara, upaya pemulihan juga telah dilakukan berbasis komunitas. Upaya terakhir ini bersifat nonyudisial, dan bersifat kultural dan sosial, serta dilakukan oleh masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.

REKOMENDASI

Tim PPHAM merekomendasikan program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban dan/atatu keluarganya dan program untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM di masa yang akan datang. Tim PPHAM memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia untuk mengambil beberapa tindakan antara lain:

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
  4. Melakukan pendataan kembali korban.
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
  7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui: (a) Kampanye kesadaran publik. (b) Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM. (c) Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.  (d) Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.
  9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
  10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
  11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
PENUTUP

Di tengah adanya sejumlah keraguan dan bahkan ketidakpercayaan oleh beberapa kalangan terhadap niat baik negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, kerja penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu adalah suatu kebijakan yang “mungkin di antara berbagai ketidakmungkinan”. Penyelesaian non-yudisial ini merupakan upaya terukur untuk merajut masa depan Indonesia yang lebih baik, adil, dan beradab.

* * *

Tulisan terkait

SKP-HAM Bersama LPSK Sulteng Lakukan Kordinasi ke Pemkot Palu

SKP-HAM Sulteng

Pemkot Gelar Rakor, Bahas Verifikasi Data Korban Pelanggaran HAM 65/66 di Kota Palu

Lia Fauziah

SKP-HAM Terus Mendampingi Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar