25.5 C
Palu
28 Maret 2024
Advokasi

Walikota Palu Tandatangani MoU Penegakan HAM

Press Realease SKP HAM Sulteng

Walikota Palu H Rusdy Mastura melakukan penandatangan MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan tentang Perlindungan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM di Kota Palu. Penandatanganan MoU tersebut berlasung  dalam Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan di Hotel Grand Aquila, Bandung Jawa Barat, Selasa (17/6/2014). Dalam penandatangan MoU itu, LPSK diwakili Abd Haris Semendawai, Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, dan Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.

Walikota Palu, Rusdy Mastura menyatakan penandatangan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari program yang selama ini dilakukan pemerintah kota Palu melalui berbagai kegiatan bekerjasama dengan SKP HAM Sulteng selama dua tahun terakhir, sehingga LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan dukungannya berupa penandatanganan kerjasama dalam  perlindungan penegakan dan pemenuhan HAM di Kota Palu, sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai Kota Sadar HAM.

“Tahun ini pemerintah Kota Palu sedang menuju pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Aksi HAM Daerah sebagai langkah lanjut dari Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu No 25 tahun 2013,” kata Rusdy.

Hal itu dilakukan mengingat Kota Palu, khususnya dan Sulteng umumnya merupakan daerah konflik. Tahun 2013 Rusdy mencatat konflik lokal itu tercatat lebih dari 12 kali konflik antar kampung. Sementara pertumbuhan ekonomi kota Palu saat ini terbilang tinggi, sehingga jika dari awal tidak ditangani bisa menyebabkan konflik yang lebih luas.

Dalam rapat koodinasi tersebut, Rusdy Mastura yang tampil dalam sesi III menyatakan, pemerintah Kota Palu melalui Deklrasi Sadar HAM sudah melakukan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM tahun 65/66, karena selama ini sudah mengalami tindakan refresif dan diskriminasi.

Rusdy sendiri mengaku merupakan pelaku pelanggaran HAM itu ketika masih duduk di bangku kelas I SMA menjadi pencari dan penjaga para korban 65/66. Seiring perjalanan waktu dan perkembangan demokrasi Indonesia saat ini melalui diskusi dan mendengarkan para korban berbicara, Rusdy merasa perlu mengambil keputusan untuk mengembalikan harkat dan martabat para korban 65/66 agar dosa sejarah masa lampau itu bisa dibayar.

“Mereka tidak butuh uang. Yang dibutuhkan adalah pengakuan sebagai warga negara. Tapi jika menunggu negara melakukan ini rumit. Nah, saya mengambil keputusan sebagai walikota untuk meminta maaf dan membuat perwali dan sedang menuju Perda agar bisa memberikan hak mereka yang selama ini tercerabut,” jelasnya.

Upaya itu kata Rusdy agar perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAK bagi korban pelanggaran HAM bisa terpenuhi.  Dalam perencanaan kota Palu, saat ini dengan APBD perubahan bisa memberikan kompensasi berupa pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan gratis serta bantuan dana sebesar 500 ribu per bulan kepada korban 65/66 yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 578 orang, sebagai bagian dari program, Zero Poverty. Demikian halnya dengan ABPD tahun 2015 diharapkan bisa dilanjutkan melalui program pemenuhan kebutuhan hidup warga miskin di Kota Palu. ***

Tulisan terkait

Suciwati: Mencintai Munir adalah Mencintai Hak Asasi Manusia dan Masa Depan Cerah

Athirah Winarsih

Meminta Maaf Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu, Walikota Palu Diwawancarai New York Times

SKP-HAM Sulteng

LPSK Berharap Program Pemkot Palu Menjadi Inisiatif Nasional

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar