32.4 C
Palu
19 April 2024
Catatan

Reformasi Hukum terhadap Ham Belum Terselesaikan

Tidak terasa sudah 14 tahun jalannya reformasi di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Akan tetapi di sana-sini masih terjadi kemandegkan terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini berpengaruh besar terhadap perkembangan pembangunan negara hukum Indonesia. Tanpa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, prinsip-prinsip negara hukum disangkal dan tidak terimplementasi.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu tolak ukur utama dari tegaknya prinsip negara hukum itu sendiri. Kita belum mampu memberikan akuntabilitas dan kepastian hukum atas kejahatan yang dilakukan negara di masa lalu.

Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip negara hukum, sebagaimana terumuskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, memberi kewajiban bagi Indonesia untuk sepenuhnya menjamin terlaksananya seluruh pilar negara hukum.

Di dalam konstitusi kita, UUD 1945, di jelaskan bahwa hukum dan keadilan merupakan satu paket yang tak mungkin dipisahkan, jadi harus di tegakkan secara bersama-sama. Rencana kebijakan tersebut terumuskan dalam beberapa ketetapan MPR, yang memberikan mandat kepada penyelenggara negara tentang pentingnya penghormatan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Pembentukan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi pijakan pertama niat baik pemerintah Indonesia untuk mendorong adanya akuntabilitas hukum atas berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.  Situasi awal reformasi berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, di mana belum ada satu pun pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk untuk mengadili sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu. Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, sampai dengan hari ini tidak kunjung ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penuntutan.

Untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), seperti dimandatkan oleh Tap MPR No. XVII/MPR/2000 dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan DPR kemudian mengeluarkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Akan tetapi, sebelum KKR terbentuk, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatalkan berlakunya UU KKR.

Menurut MK undang-undang ini tidak selaras dengan konstitusi dan hukum hak asasi manusia internasional. Dalam rangka memastikan adanya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sebagai pengganti dari UU KKR, MK dalam putusannya memandatkan pembentuk undang-undang guna menyusun UU KKR baru atau kebijakan lain yang setara.

Akan tetapi dalam praktiknya, pemerintah dan DPR belum juga menindaklanjuti mandat tersebut hingga detik ini. Akibatnya, upaya untuk pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi atas kasus-kasus masa lalu tidak berjalan.

Sangat tepat pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi bahwa Negara Hukum kita sedang dalam kegalauan terhadap praktik penegakan hukum kita dewasa ini. Reformasi sudah kita lakukan selama 14 tahun, yang salah satu agendanya adalah mereforrmasi hukum. Ternyata hukum kita, baik perumusan maupun penegakannya masih amburadul.

Kegalauan terbesar kita dalam berhukum saat ini adalah ketika hukum ditegakkan tetapi tanpa disertai moralitas. Ada anekdot yang mengatakan bahwa hukum itu seperti sarang laba-laba, Dia tidak bisa menjerat orang besar tetapi menjerat orang kecil. Hukum ditegakkan tetapi seringkali kehilangan sukmanya, yaitu keadilan, padahal hukum minus keadilan bukanlah hukum dalam arti sebenarnya.

Hukum harus adil karena jika tidak, maka ia bukanlah hukum tetapi kesewenang-wenangan.

Tulisan terkait

16 Tahun SKP-HAM Sulawesi Tengah

SKP-HAM Sulteng

Simpulan & Rekomendasi Penelitian dan Verifikasi Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu

SKP-HAM Sulteng

Usulan untuk Pemprov Sulteng: Percepatan Penyediaan Hunian Tetap

Moh. Syafari Firdaus

Tinggalkan Komentar