33Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (SKP-HAM Sulteng) melakukan audiensi ke kantor Biro Hukum Kabupaten Poso, Senin (29/4/2024). Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Program PPHAM).Kepala Bidang Hukum Kabupaten Poso, Sofyan Lawento, menerima secara langsung kunjungan audiensi SKP-HAM Sulawesi Tengah. Pada audiensi tersebut, Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Surat Keputusan Tim P3HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Laporan Hasil Penelitian verifikasi korban Pelanggaran HAM di Kota Palu, Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM, serta beberapa dokumen lainnya.Sofyan menyambut baik audiensi tersebut. Dalam pandangan Sofyan, persoalan HAM merupakan hak individu sebagai warga negara yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, program kerja pemerintah harusnya berperspektif HAM, akan tetapi saat ini masih cukup sulit. Salah satu penyebabnya adalah karena masih banyak pegawai pemerintahan yang belum mengetahui dan memahami apa sesungguhnya HAM.“Koordinasi dan kolaborasi harus terus kita lakukan, karena hanya dengan begitu, persoalan HAM ini dapat lebih mudah untuk diselesaikan,” ujarnya.Ia juga menjelaskan, anggaran daerah saat ini cukup banyak terserap oleh program nasional yang ada di daerah. Akibatnya, anggaran untuk penyelesaian masalah di daerah semakin sedikit.Sofyan juga menjelaskan, saat ini dia baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum. Oleh karena itu, dia masih dalam tahap penyesuaian.Sebagai penutup, SKP-HAM Sulteng dan Bagian Hukum Pemkab Poso menyepakati jadwal pertemuan bersama korban Peristiwa 1965/1966. Agendanya adalah untuk mensosialisasikan Program PPHAM yang secara mandatori akan memberikan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966. Pertemuan akan dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024), di Kelurahan Tegal Rejo, Kota Poso. ****