Beranda » Laporan » Catatan & Refleksi » Dua Dekade SKP-HAM Sulteng: “Mengakar & Menyebar”

Dua Dekade SKP-HAM Sulteng: “Mengakar & Menyebar”

0 komentar 57 dilihat

13 Oktober 2024, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (SKP-HAM Sulteng) berumur 20 tahun. Selama dua dekade sebagai organisasi korban, SKP-HAM Sulteng tetap mempertahankan eksistensinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia. SKP-HAM Sulteng menjadi wadah berkumpul dan bersolidaritas para korban lintas kasus dan lintas generasi yang berada di Sulawesi Tengah. Hal ini menjadi kekuatan SKP-HAM Sulteng sebagai sebuah organisasi.

Sejak dideklarasikan pada 13 Oktober 2004 pascakonflik Poso, SKP-HAM Sulteng berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia. Sepanjang waktu itu, SKP-HAM Sulteng mengambil langkah-langkah untuk mengadvokasi hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.

Dua dekade bersolidaritas menegakkan hak asasi manusia, SKP-HAM Sulteng kini semakin mengakar. Berkat dari konsistensi itu, semakin banyak para pembela HAM yang bergabung dalam barisan untuk memperjuangkan hak-hak korban. Banyak dari mereka yang memilih pulang untuk membangun daerahnya, namun ada juga yang memilih bertahan untuk terlibat langsung dalam gerakan advokasi SKP-HAM Sulteng.

Di umur yang ke 20 tahun ini, SKP-HAM Sulteng memanggil kembali para pembela HAM yang tersebar di berbagai wilayah untuk merefleksikan kerja-kerja yang telah dilakukan bersama. Hal ini dirasa perlu guna memperkuat strategi-strategi gerakan yang sedang dikerjakan oleh para pembela HAM dimasa mendatang.

Ulang tahun kali ini dirayakan di Rumah Belajar Poso yang terletak di dusun Buyu Katedo, Desa Sepe, Kabupaten Poso. Kegiatan refleksi berlagsung sejak 11 Oktober hingga 13 Oktober. Acara diikuti oleh para pembela HAM dari Rumah Belajar Sisere, Rumah Belajar Dolo-Biromaru, Rumah Belajar Kulawi, Rumah Belajar Poso, dan juga para pendamping korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966. Metode alur waktu dan peta kampung dipilih untuk melihat kembali semua keberhasilan yang telah diraih.

Relawan Rumah Belajar Kulawi sedang mendiskusikan capaian dan tantangan yang dihadapi sejak didirikan hingga saat ini. Nampak di foto, Fadel dan Suci sesaat sebelum mereka menggabarkan peta kampung.

Selain berefleksi, dalam kesempatan ini juga didiskukusikan Kebijakan Keamanan dan Keselamatan Pembela HAM (PK3P-HAM) atau SOP Keamanan untuk Para Pembela HAM. PK3P-HAM ini secara umum dimaksudkan untuk memberikan panduan dan penjelasan kepada seluruh staf dan relawan SKP-HAM Sulawesi Tengah mengenai prosedur dan kebijakan keamanan dan keselamatan, baik untuk individu maupun organisasi, sekaitan dengan kerja dan aktivitas yang dilakukan oleh SKP-HAM Sulawesi Tengah.

Capaian Penting

Dalam perjalannya selama dua dekade itu, SKP-HAM Sulteng mencatatkan sejumlah capaian penting sebagai buah dari kerja mengadvokasi hak korban pelanggaran HAM. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Terhimpunnya ribuan dokumentasi kasus korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Tahun 1965/1966, yang sejumlah di antaranya telah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Palu.
  • Pengorgansiasian yang konsisten hingga membuahkan rekonsiliasi didalam keluarga korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966
  • Pengakuan dan permohonan maaf pelaku dan keluarga hingga berujung pada permintaan maaf Wali Kota Palu Rusdy Mastura pada 24 Maret 2012
  • Terbitnya peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rancangan Hak Asasi Manusia Daerah. Perwali ini untuk mengawal kebijakan pengakuan dan pemenuhan hak dasar korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tahun 1965/1966.
  • Terkampanyekannya dampak dehumanisasi dari kasus pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966. Hal ini dicapai melalui agenda napak tilas Naganamo, yang ditujukan untuk mengunjungi tempat tempat kerja paksa.
  • Terbitnya sejumlah buku dan film yang diproduksi baik oleh SKP-HAM maupun pihak lain yang mengapresiasi kinerja SKP-HAM.
  • Terbentuknya empat rumah belajar di tiga kabupaten, yaitu di Dolo dan Kulawi, Kabupaten Sigi; di Sisere, Kabupaten Donggola; dan di Buyu Katedo, Kabupaten Poso. Rumah Belajar ini sebagai ruang belajar bersama bagi warga, terutama belajar tentang hak-hak warga, yang mengutamakan prinsip partisipatif dan inklusif.

* * *

Tinggalkan Komentar