31.2 C
Palu
14 November 2024
Aktivitas

Komnas HAM RI Kembali Menverifikasi Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan verifikasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah. Proses verifikasi dilakukan pada 25 s.d. 28 Maret 2024.

Korban yang diverifikasi adalah mereka yang telah mengirimkan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Secara keseluruhan, ada 50 permohonan yang diverifikasi, terdiri dari lima permohonan dari korban langsung dan 45 permohonan dari keluarga korban. Mereka yang mengajukan permohonan itu tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi-Moutong.

Untuk pemohon dari Kabupaten Sigi, proses verifikasi dilakukan di Rumah Belajar Dolo-Biromaru yang bertempat di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo. Untuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi-Moutong, proses verifikasi masing-masing dilakukan di Kantor Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan dan di salah seorang anak korban yang bertempat di Desa Toboli, Kecamatan Toboli.

Di Kota Palu, proses verifikasi mengambil tempat di Sekteratiat SKP-HAM Sulteng dan di Kantor Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli. Sedangkan untuk para pemohon yang kondisinya sudah sangat rentan dan sakit, Komnas HAM melakukan verifikasi dengan mengunjungi secara langsung ke tempat tinggal mereka masing-masing.

Metode yang dipilih untuk verifikasi ini adalah wawancara terhadap para pemohon. Para pemohon diminta untuk menceritakan pengetahuan dan pengalaman mereka terhadap peristiwa yang dialami, baik yang dialami secara langsung maupun tidak.

Dalam proses wawancara, sejumlah anak korban tidak mengetahui jelas apa yang dialami oleh orang-orang tua mereka yang menjadi korban. Untuk mendapatkan informasi terkait dengan peristiwa yang dialami korban, pihak Komnas HAM meminta keterangan tambahan dari korban langsung dan para pendamping yang hadir saat itu.

“Khusus di Donggala, anak-anak korban jarang ada yang mengtahui apa yang dialami oleh orang tua mereka karena dulu hal itu dianggap aib,” tutur Vian, yang merupakan cucu korban sekaligus pendamping korban di wilayah Kabupaten Donggala. “Jadi, orang-orang tua tidak mau bacarita apa yang dorang alami sama anak-anaknya.”

Setelah melakukan verifikasi, Komnas HAM RI akan mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran hak asasi manusia (SKKPHAM). Surat ini nantinya dapat digunakan untuk mengakses layanan yang disediakan khusus oleh pemerintah, di antaranya layanan kesehatan bagi para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat.(*)

Tulisan terkait

Penyerahan Kompensasi Bagi Korban 1965/1966

Tomzil Prafdal

Mengubah stigma dan mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng

Lia Fauziah

Diskusi dan Musik Bersama Korban Peristiwa 65/66

Zikran Yakala

Tinggalkan Komentar