54Momen Hari Raya Iduladha 1445 H, membawa kebahagiaan tersendiri bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Untuk pertama kalinya, mereka menerima pembagian daging kurban dari hewan kurban yang diserahkan oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, kepada Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulteng, yang mendistribusikan daging kurban kepada para korban dan keluarganya.Penyerahan hewan kurban berupa satu ekor sapi tersebut dilakukan pada Minggu (16/6/2024), oleh Kabag Hukum Setda Provinsi Sulteng, Agung Tambing, kepada Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju. Pemotongan hewan kurban dilakukan pada Senin (17/6/2024) siang di halaman Sekretariat SKP-HAM Sulteng.Kabag Hukum Setda Provinsi Sulteng, Agung Tambing, usai penyerahan hewan kurban tersebut mengatakan, pak gubernur mengarahkan agar sapi kurban diberikan kepada korban pelanggaran HAM, sebagai wujud perhatian pemerintah, dalam menjalankan program pemulihan hak korban melalui mekanisme non yudisial yang dianjuran oleh Presiden RI, Joko Widodo.Menurut Agung, selain dalam bentuk pemberian kurban, berbagai program lainnya juga terbuka untuk diusulkan, agar menjadi agenda pemerintah daerah untuk memberi perhatian kepada korban pelanggaran HAM.Sementara itu, Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, mewakili para korban pelanggaran HAM, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, yang telah menunjukkan perhatian yang besar kepada para korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Sulteng, bahkan sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Palu.Menurut Ela, sapaan akrabnya, daging hewan kurban ini didistribusikan kepada korban dan keluarga korban di tiga wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Pihaknya berharap, daging kurban yang diberikan dapat bermanfaat bagi korban dan keluarganya. JEFSumber: Mercusuar