19Pertemuan Subklaster Perlindungan Anak kali ini digelar pada pekan terakhir tahun 2018. Pertemuan berlangsung selama 2 jam pada Jum’at, 28 desember 2018 dimulai dari pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari ChildFund, PKPA, NU Peduli, WVI, YSTC, Yayasan Rumah Padagi, Pasigala Tangguh, JMK-OXFAM, UNICEF, SOS Children’s Villages, Nusantara Jaya Fondation, dan juga Kemensos dari Dukungan Psikososial.Peserta pertemuan terdiri dari beberapa lembaga-lembaga yang sejauh ini masih memiliki program-program yang berhubungan dengan perlindungan anak pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, dan Donggala. Beberapa hal yang menjadi catatan pertemuan di antaranya dalam setiap 12 unit hunian sementara yang dibangun oleh Kementrian PUPR di wilayah terdampak bencana di Palu, Sigi, dan Donggala, akan tersedia 1 PAUD, 1 SD, dan 1 Puskesmas Pembantu (Pustu). Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian satgas PUPR.Jika terjadi kasus kekerasan yang melibatkan anak di posko pengungsian, pengaduan kasus bisa dilakukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang beralamat di Jl. G. Bale No.20, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengaduan bisa didampingi oleh orang terdekat dari anak, orang tua, atau keluarga lain. Beberapa organisasi kemanusiaan yang memiliki intervensi terhadap perlindungan anak terdampak bencana juga tengah mempersiakan mekanisme pendampingan dan pengaduan berdasarkan kategori kasus kekerasan.Berdasarkan saran dan kesepakatan dari beberapa lembaga yang tergabung dalam subklaster Perlindungan Anak, akan ada ketentuan yang berlaku sebagai prinsip yang harus disepakati oleh lembaga-lembaga kemanusiaan yang beraktivitas dengan pelibatan anak di posko-posko pengungsian. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak dari pihak lembaga pengintervensi, seperti kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun verbal. Saat ini draf telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan masih dalam tahap pengecekan oleh Biro Hukum.JMK-OXFAM akan mengadakan pelatihan kader pada tanggal 3-4 Januari 2019. Pelatihan ini diperuntukan kepada organisasi yang bermitra dengan relawan lokal. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun Respon Tanggap Bencana Berbasis Perlindungan Anak. Dalam pertemuan ini juga, perwakilan JMK-OXFAM meminta untuk lembaga-lembaga yang berminat terlibat agar dapat berkoordinasi dan mempersiapkan nama-nama yang akan diikutsertakan.***