32Di usianya yang ke-19, SKP-HAM Sulawesi Tengah mengalami beberapa perkembangan yang cukup menggembirakan. Di sisi tata kelola organisasi, SKP-HAM Sulteng terus menata dan membenahi diri. Bagaimanapun, untuk menjadi organisasi yang akuntabel, kami harus terus bebenah agar tata organisasi kami bisa semakin baik. Terlebih lagi, sebagai organisasi yang terus tumbuh dan berkembang, kerja-kerja yang digeluti SKP-HAM Sulteng semakin menuntut organisasi agar memiliki kapasitas yang memadai.Berita yang cukup menggembirakan pun datang di tingkat nasional. Setelah pengakuan dan permintaan maaf Wali Kota Palu, Rusdy Mastura, kepada para mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu pada 24 Maret 2012, negara pun kini mengikuti jejaknya itu. Meskipun tidak ada permintaan maaf, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 11 Januari 2023 secara terbuka menyatakan penyesalan dan pengakuan atas terjadinya 12 pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang kemudian dikenal sebagai Program PPHAM.Secara organisasional, SKP-HAM menerima pernyataan tersebut, meskipun tetap dengan berbagai catatan. Catatan penting terkait dengan pernyataan tersebut adalah bahwa penyelesaian yudisial untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu tetap harus dilakukan! Hak atas keadilan bagi korban harus terus ditegakkan, disertai jaminan bahwa peristiwa pelanggaran HAM tidak akan terulang di masa mendatang. Selama organisasi ini ada, SKP-HAM akan terus bersama korban. Dengan prinsip tersebut, SKP-HAM akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkannya.Untuk menyikapi hal itu, salah satu upaya yang kini sedang dilakukan oleh SKP-HAM Sulteng adalah menata dan menyiapkan anak-anak muda yang dikapasitasi sebagai para pembala HAM. Mereka yang seterusnya akan menjaga dan melanjutkan perjuangan bersama korban, untuk terus mempromosikan hak-hak asasi manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan bermartabat.***