17Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, diwakili Kepala Biro Hukum, Adiman menghadiri dan membacakan sambutan gubernur pada acara syukuran pada korban Pelanggaran HAM Berat tahun 1965/1966.Bertempat di kantor SKP HAM, Jalan Basuki Rahmat, Birobuli Utara, Kecamtan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (22/12/2023).Kegiatan itu dihadiri para korban pelanggaran ham berat 1965/1966 dari Kota Palu, Parigi, Sigi.Bentuk rasa syukur korban pelanggaran ham berat yang diperjuangkan para korban , skp ham dan bapak rusdy mastura dari sejak walikota dapat terwujud pada tanggal 14 desember 2023.Ini menjadi momentumpengakuan permanen terhadap hak hak korban pelangharan ham berat peristiwa 1965/1966 dari pemerintah.Pada kesempatan itu Adiman mengatakan, pengakuan negara atas korban pelanggaran ham berat masa lalu di Indonesia adalah wujud nyata praktek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, di Indonesia.“Mudah mudahan pengakuan dari negara ini, bisa sedikit menyembuhkan trauma masa lalu yang dialami keluarga, meskipun tahun ini kita (Sulawesi Tengah, red) baru berhasil melakukan verifikasi pada 145 keluarga korban, semoga tahun depan, lebih banyak korban yang bisa diverifikasi, sebelum masa berlaku inpres no 2/2023 berakhir,” ujarnya.“Kami mengajak pemerintah kabupaten kota agar ambil peran untuk membantu melakukan verifikasi korban, kita bekerjasama dengen skp-ham yang selama ini aktif melakukan dokumentasi korban,” tambahnya.Semoga kata dia, yang mendapatkan program pemenuhan hak, bisa menikmati layanan yang diberikan oleh negara, bagi yang belum dapat, kita coba usulkan di tahun depan.“Mari kita mendoakan semua korban yang sudan mendahului, semoga allah swt menerima semua amal ibadahnya,” jelasnya.Dalam momen itu, salah seorang anak korban pelanggaran ham berat 1965/1966, menitipkan lukisan hasil karya sendiri kepada gubernur sulawesi tengah melalui Karo Hukum Adiman.Sumber : Tribun Palu