16 Oktober 2024
Aktivitas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas , Bertemu dengan Korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 di Sulteng

PALU, SKP-HAM Sulteng I Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja di Kota Palu. Dalam kunjungan tersebut, Supratman menyempatkan diri untuk bertemu dengan korban pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah. (26/9/2024).

Novalina selaku pejabat sementara (Pjs) Gubernur sulawesi tengah memfasilitasi pertemuan tersebut. Lokasi pertemuan bertempat di ruang kerja Gubernur sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana tugas Walikota Palu Irmayanti Pettalolo, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata, Pejabat Bupati Donggala Moh Rifani, Organisasi Masyarakat Sipil yang berfokus pada pendampingan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan Korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah.

Agenda khusus ini, difokuskan untuk membahas keberlanjutan program pemulihan korban pelanggaran HAM Berat masa lalu. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan SKP-HAM mendorong Kementrian Hukum dan HAM untuk mengabil kendali program PPHAM. Usulan itu disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kementrian Hukum dan HAM memiliki Program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Novalina dalam sambutannya melaporkan pelaksanaan program PPHAM telah dijalankan pada 14 desember 2023 lalu. Dia menambahkan, program itu diterima oleh 454 korban dan keluarga korban. Mereka tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Banggai, jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Nurlaela Lamasituju (Direktur SKP-HAM) melaporkan perkembangan program PPHAM yang telah diterima oleh Para Korban. Program tersebut diataranya KIS Prioritas dari kementrian kesehatan, PHK Prioritas dan Program Atensi dari Kementrian Sosial, Pelatihan literasi keuangan dari Kementrian koperasi dan UMKM, Santunan Hari Raya dari BUMN, Program Atensi dari Dinas Sosial Provinsi. Adapun program yang belum terselurkan adalah Bedah Rumah dari PUPR, Bantuan Usaha dari Kementrian Koperasi dan UMKM, dan Beasiswa untuk anak korban dari Kementrian Pendidikan.

Nurlaela menambahkan, ada beberapa masalah yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut. Diataranya adalah PKH yang seharusnya diterima oleh 145 korban, yang terealisasi baru diterima oleh 49 korban saja.

Supratman menanggapi hal tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada Pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil yang telah memperjuangkan hak-hak pemulihan kepada korban. Beliau berjanji akan mengkomunikasikan keberlajutan TIM PPHAM dengan Presiden dan presiden terpilih.

Nurlaela Lamasitudju (Direktur SKP-HAM) Menyerahkan data korba pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 kepada Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Di akhir sesi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan SKP-HAM menyerahkan daftar nama korban yang telah terdata dan telah diverifikasi oleh Komnas HAM pada tahun 2024. Data-data ini siap untuk dilakukan reverifikasi oleh tim PPHAM untuk mendapatkan program PPHAM.

Tulisan terkait

Mariana: “Saya Tidak Malu Jadi Anak Korban”

Desmayanto

Komnas HAM Kawal Kasus Brigadir Agil Sufandi Hilang di Jakarta Sejak 2019

Lia Fauziah

Doa Bersama Untuk Korban Penghilangan Paksa di Sulteng

Nurlaela Lamasitudju

Tinggalkan Komentar