6Program Pemenuhan Hak bagi Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah merupakan program panjang yang dilakukan SKP-HAM Sulawesi Tengah. SKP-HAM Sulawesi Tengah memulai program ini dari 2006, dan sampai saat ini masih terus berlangsung.SKP-HAM Sulteng melakukan pengorganisasian terhadap komunitas korban, pendokumentasian, dan pemberdayaan ekonomi. Komunitas korban yang diorganisir dan didampingi terutama yang berada di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi-Moutong. Sejauh ini, lebih dari 1.200 penyintas Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah yang berhasil didokumentasikan.SKP-HAM Sulteng berhasil mendorong Wali Kota Palu untuk mengakui dan meminta maaf secara resmi kepada para korban Peristiwa 1965/1966 pada 2012, dan terlibat dalam perumusan kebijakan daerah terkait pemulihan hak bagi para korban. SKP-HAM Sulteng pun menjadi pemain kunci dalam proses dan dialog di tingkat nasional untuk mencari terobosan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.Pada 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara terbuka menyatakan penyesalan dan pengakuan atas terjadinya 12 pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, termasuk Peristiwa 1965/1966. Menyusul penyesalan dan pengakuan tersebut, Pemerintah Indonesia memulai program pemulihan hak bagi para korban pelanggaran HAM lewat Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Program PPHAM). Pemenuhan Hak bagi Korban Pelanggaran HAM Penyesalan dan Pengakuan Negara Rekomendasi untuk Tim PPHAM Merajut Harapan, Memperjuangkan Hak Penelitian dan Verifikasi Korban Pelanggaran HAM 1965/1966 di Kota Palu