Beranda » Dampingan » Korban Tindak Kekerasan » SKP-HAM Dorong Korban Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual

SKP-HAM Dorong Korban Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual

0 komentar 78 dilihat

Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual (KS) yang pernah mereka alami.

“Kami mengimbau dan mendorong bagi siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, untuk berani melaporkan KS yang mereka alami. Walaupun trennya KS dialami oleh perempuan,” kata Direktur SKP-HAM Sulteng Nurlela Lamasitudju di Palu, Rabu.

Dia menjelaskan SKP-HAM merupakan organisasi yang fokus pada pendampingan korban. Pendampingan dilakukan pada tahapan non litigasi hingga proses pemulihan korban.

“Kami mendampingi seluruh proses, termasuk pemulihan psikososial pada korban,” ujarnya.

Lanjut dia, SKP-HAM merupakan salah satu organisasi yang dapat digunakan sebagai wadah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Pihaknya menyediakan layanan melalui website, sosial media, hingga hotline telepon seluler.

Selain itu, korban dapat pula mengakses laporan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA)Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang berada di kabupaten dan kota serta provinsi.

“Laporan bisa ke dinas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pun organisasi media,” katanya.

Menurut dia, walaupun layanan pelaporan sudah tersedia, tetapi keberanian dari korban untuk melapor merupakan hal paling penting. Lanjut dia, khusus anak dibawa 10 tahun, ketakutan untuk melaporkan KS dikarenakan adanya ancaman. Sementara, anak di usia remaja, atau di bawah 17 tahun, tidak melaporkan KS karena adanya rasa malu.

“Lapor kepada orang yang dipercaya dulu, keluarga atau teman. Pokoknya lapor dulu, jangan simpan sendiri. Setelah itu, baru cari layanan yang telah tersedia,” pesannya.

Nurlela menegaskan korban punya hak untuk mendapatkan pembelaan dan membela diri. Tetapi, kalau korban tidak didampingi, maka yang menang adalah pelaku.

Dampingi Kasus Kekerasan Seksual di Sulteng

Selama 2024, SKP-HAM melakukan pencatatan dan pendampingan tiga kasus kekerasan seksual (KS) di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Jumlah kasus ada tiga, tetapi jumlah korban lebih dari itu,” kata Direktur SKP-HAM Sulteng Nurlela Lamasitudju di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan dua kasus berasal dari Kabupaten Poso dan satu kasus dari Kota Palu. Khusus di Palu, korbannya lebih dari satu, khususnya kasus KS yang menimpa karyawan hotel.

Lanjut dia, untuk tahun 2023, terdapat dua kasus yakni Poso dan Kabupaten Sigi. Dia menekankan satu kasus sangat berarti untuk pendampingan yang dilakukan oleh SKP-HAM.

“Mayoritas kasus KS pada anak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dominan KS terjadi karena relasi keluarga, atau terjadi di lingkungan keluarga. Kata dia, SKP-HAM menduga masih banyak KS terjadi di lingkungan keluarga, hanya saja korban tidak berani melaporkan.

“Anak yang banyak menjadi korban, dan tidak berani melaporkan karena masalahnya adanya ketakutan untuk melapor,” katanya menegaskan.

Menurut dia, khusus anak di bawah 10 tahun, ketakutan untuk melaporkan KS dikarenakan adanya ancaman. Sementara, anak di usia remaja, atau di bawah 17 tahun, tidak melaporkan KS karena adanya rasa malu.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 265 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2024. Data ini dihimpun berdasarkan laporan tahunan KPAI 2024 yang dirilis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Secara total, KPAI menerima 2.057 pengaduan sepanjang 2024. Sebanyak 954 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi. Ribuan aduan tersebut berasal dari berbagai macam kasus, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

 

Sumber: Antara

Fauzi

Jurnalis Antara

Tinggalkan Komentar