15Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah gelar diskusi publik membahas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 sebagai Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM, Jumat (23/3/2023).Dalam diskusi ini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota dan Provinsi, adapun diskusi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.Bertempat di Rumah Peduli SKP HAM, Jl Basuki Rahmat Lorong Saleko 2, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.Direktur SKP HAM Sulteng Nurlaela Lamasitudju mengatakan diskusi ini bertujuan untuk mengarahkan hak dasar dari Korban pelanggaran HAM atas peristiwa yang mendasar pada tahun 1965-1966 di Sulteng.Dalam Inpres tersebut mengatur tentang pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM untuk pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM melalui mekanisme Non Yudisial.Inpres ini sebagai upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.“Ada 11 poin intruksi presiden yang untuk menjalankan Tim Pemantau Pelaksanaan HAM itu yang mestinya kita harapkan bersama segera dijalankan oleh pemerintah daerah,” kata Nurlaela kepada TribunPalu.comAcara ini secara khusus dihadiri oleh Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah.Lebih lanjut, Nurlaela berpesan dalam diskusi ini kepada pemerintah daerah dapat memulihkan luka mendalam yang dialami para korban.Menurutnya para korban telah bertahun-tahun mengalami kesakitan, ditangkap sewenang-wenang tanpa proses hukum, diberhentikan dari pekerjaan, diputus dari sumber penghidupannya dan dipekerja paksakan.“Dampak tidak hanya dirasakan oleh korban namun juga keluarga korban yang hingga kini mengaku kesulitan untuk hidup,” ujarnya.Diskusi ini juga sebagai memperingati hari Internasional Hak Atas Kebenaran dan Keadilan Bagi Korban Pelangagran HAM Berat yang jatuh pada tanggal 24 Maret. (*)