24.3 C
Palu
29 Maret 2024
Catatan

16 Tahun SKP-HAM Sulawesi Tengah

Menegakkan Hak, Memelihara Harapan

Palu, 13 Oktober 2004, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah dideklarasikan. Kini, 16 tahun sudah organisasi ini berdiri.

Organisasi ini dibentuk dan didirikan oleh para korban pelanggaran HAM lintas kasus di Sulawesi Tengah atas inisiasi Lembaga Pengembangan Studi Hak Asasi Manusia (LPS-HAM) Sulawesi Tengah. Komisi untuk Orang Hilang  dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), turut andil dalam pembentukannya.

Pembentukan SKP-HAM Sulteng tidak terlepas dari masih maraknya pelanggaran HAM, baik di ranah sipil-politik maupun di ranah ekonomi, sosial, dan budaya, yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. Seiring dengan maraknya pelanggaran HAM, jatuhnya korban pun menjadi tak terelakkan. Kasus-kasus pelanggaran HAM itu pun sebagian besar belum tuntas terselesaikan. Mereka yang menjadi korban kerap terabaikan. Keadilan dan kebenaran bagi para korban masih dirasa jauh dari jangkauan.

Sebagai organisasi korban, SKP-HAM Sulteng didedikasikan untuk menjadi wadah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, khususnya yang berada di Sulawesi Tengah. Dengan menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara sesama korban, SKP-HAM Sulteng bekerja secara aktif untuk memperjuangkan hak-hak korban dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Pengorganisasian, penguatan, dan pemberdayaan korban dan keluarga korban menjadi titik perhatian dari kerja-kerja yang dilakukan SKP-HAM Sulteng. Begitupun dengan kerja advokasi, pendidikan HAM, dan membangun jaringan–baik dengan organisasi lokal, nasional, maupun internasional–untuk semakin memperluas dan menguatkan dukungan.

Menegakkan Hak, Memelihara Harapan

Di usianya yang ke-16, SKP-HAM Sulteng terus bebenah: menata organisasi dan program-program kerjanya agar tetap selaras dengan semangat untuk memajukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakkan hak asasi manusia.

Kemenangan kecil untuk korban Tragedi 1965/1966 di Kota Palu sekurang-kurangnya sudah diraih. Ada pengakuan dari Pemerintah Daerah Kota Palu terhadap para korban Tragedi 1965/1966. Meskipun begitu, proses pemulihan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi mereka masih harus terus diperjuangkan. Bahkan, di wilayah lain Sulawesi Tengah, pengakuan terhadap korban Tragedi 1965/1966 masih belum juga terwujud.

Korban konflik Poso sampai saat ini masih belum terpulihkan. Sebagian besar masih berharap akan adanya niat baik dari negara dan pemerintah untuk menuntaskan berbagai soal yang masih mengganjal dan belum sepenuhnya terselesaikan.

Kabar baik memang muncul untuk para korban terorisme. Peraturan Pemerintah Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban telah membuka jalan bagi para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan kompensasi dari negara akibat berbagai dampak yang mereka derita. SKP-HAM Sulteng yang dari sejak awal mendampingi sejumlah korban tindak pidana terorisme ini akan berusaha untuk terus memantau dan mengawal pelaksanaannya.

Korban bencana Sulteng 28 September 2020 masih perlu mendapatkan berbagai dukungan. Dua tahun pascabencana, sebagian besar warga terdampak bencana di Palu, Sigi, dan Donggala, masih belum mendapatkan kepastian terkait dengan hak-hak mereka. Warga yang berhak atas bantuan dana rumah (BDR), yang lebih dikenal sebagai dana stimulan, belum seluruhnya menerima. Begitupun dengan hunian tetap (huntap), khususnya untuk huntap relokasi. Sampai saat ini, sebagian besar warga yang berhak atas huntap masih juga belum mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai huntap dan kemana mereka akan direlokasi. Sementara, masih ada begitu banyak warga korban bencana yang tinggal di hunian sementara.

Ya, kerja belum selesai, belum apa-apa. Di depan, mungkin jalan akan semakin terjal dan berliku.

Menegakkan hak, memelihara harapan. Semoga nyala semangat itu tak akan padam digerus waktu.***

 

Tulisan terkait

Diskusi dan Musik Bersama Korban Peristiwa 65/66

Zikran Yakala

Metode Pengumpulan Data Geo Spasial dan Sosial

Rini Lestari

Rekonstruksi Berbasis Komunitas

Rini Lestari

Tinggalkan Komentar