24.9 C
Palu
29 Maret 2024
Nasional

Pelanggaran HAM: Belajar Meminta Maaf dari Palu

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo mengambil langkah awal untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia akhir April lalu dengan membentuk Komite Rekonsiliasi. Forum koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelejen Nasional, Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM ini ditugasi menuntaskan tujuh dugaan tragedi kemanusiaan.

Periode peristiwa-peristiwa itu membentang dari 1965 hingga 1999. Secara rinci, kasus-kasus itu adalah tragedi 1965, penembakan misterius medio 1980, peristiwa Talangsari, penghilangan orang secara paksa jelang reformasi, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Langkah Jokowi ini pun lantas memicu pro dan kontra. Human Rights Working Group, Setara institute, Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Asia Justice and Rights misalnya mengibaratkan kebijakan Jokowi ini sebagai lakon di atas pentas.

“Ini seperti dramaturgi. Mengedepankan drama tapi penyelesaiannya parsial, tidak menyentuh akar persoalan. Hanya mencari simpati publik semata. Menangani secara gelonggongan dan tidak melihat secara detail,” kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, ketika ditemui di Jakarta, Ahad (24/5).

Bonar dan kolega-kolega seperjuangannya pun sepakat: Komite Rekonsiliasi harus menjadi lembaga perantara dan tidak boleh menggantikan peran indendepen Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Refendi Djamin, Direktur HRWG, mengatakan komite yang dikoordinatori Jaksa Agung Prasetyo itu seharusnya juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera menggolkan rancangan undang-undang tentang KKR yang masih teronggok di program legislaai nasional.

“Komite ini tidak menggantikan KKR tapi memang penting untuk dimulai. Jangan sampai Jokowi berhenti di sini, kalau tidak, agenda ini tak akan tercapai seperti pada pemerintahan SBY,” ucapnya.

Refendi pun meminta pemerintah melihat perkembangan penyelesaian ‘utang masa lalu' di Palu. “Ini sudah dilakukan di Palu. Jadi best practice-nya sudah ada,” ujarnya.

Menurut catatan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu Rusdi Mastura secara resmi mengajukan permintaan maafnya kepada korban peristiwa 1965 pada tanggal 24 Maret 2012.

Ketika itu, dalam sebuah dialog terbuka yang memperingati Hari Hak Korban Pelanggaran HAM, Rusdi mengaku bersalah karena sempat ikut menangkap orang-orang yang dituduh subversif. Ia juga mengaku bersalah karena pernah menjaga rumah-rumah tahanan.

“Pada waktu itu, saya tidak tahu apa-apa. Kondisi negara saat itu, yah, sudah begitu. Tentara juga begitu. Saya juga punya keluarga, banyak yang jadi korban. Sebagai pemerintah Kota Palu, saya minta maaf kepada Bapak, Ibu, Saudaraku semua yang menjadi korban Peristiwa 1965,” ucap Rusdi, sebagaimana dicatat Nurlaela Lamasitudju, Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulteng.

Tak berhenti di sana, Pemkot Palu pun memperlihatkan keseriusannya dengan menerbitkan Peraturan Walikota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Peraturan yang memuat 17 pasal itu memerintahkan SKPD untuk meneliti dan dan memverifikasi korban Peristiwa 1965. Hasil kerja SKPD itulah yang akan dijadikan landasan pemenuhan hak-hak korban.

Jauh sebelum Rusdi dan pemerintahan kotanya meminta maaf pada korban pelanggaran HAM, mantan Presiden Abdurrahmah Wahid telah lebih dulu mengakui kesalahan pemerintah terkait tragedi yang menyusul peristiwa 30 September 1965.

Kala itu, pada tahun 2000, Gus Dur mengajukan permintaan maaf atas pembunuhan terhadap orang-orang yang dituduh komunis. Ia pun menyatakan, seharusnya proses peradilanlah yang menentukan salah tidaknya orang-orang itu.

Gus Dur juga berkata, bangsa Indonesia akan mendapatkan faedah yang berharga apabila rentetan peristiwa 1965 dibuka kembali. (obs)

Sumber: cnnindonesia.com

Tulisan terkait

Rapat Pokja RANHAM Kota Palu

SKP-HAM Sulteng

17 Tahun SKP-HAM Sulawesi Tengah

SKP-HAM Sulteng

Pelatihan Dokumentasi dan Kampanye Kreatif

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar