Beranda » Laporan » Pers Rilis » Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang TNI

Petisi Tokoh dan Organisasi Masyarakat Sipil

Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang TNI

0 komentar 71 dilihat

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM tersebut mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengembalikan militerisme terutama Dwifungsi TNI di Indonesia.

Kami menilai, agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Agenda ini justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang UU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana semua warga negara, tanpa kecuali, sama kedudukannya di hadapan hukum. Reformasi peradilan militer juga merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI serta Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021.

Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu juga merampas jabatan sipil dan memarginalkan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis, termasuk di BUMN/BUMD dan lainnya.

Kami menilai RUU TNI yang memperluas jabatan sipil untuk diduduki TNI aktif jelas mengembalikan Dwifungsi TNI. Salah satu agenda RUU TNI adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang melawan musuh negara lain, sementara Kejaksaan Agung misalnya, adalah lembaga penegak hukum nasional, sehingga tidak tepat jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Begitu pula penempatan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah kekeliruan dan inilah salah satu cerminan dwifungsi TNI.

Selain itu, dalam Revisi ini, pengisian jabatan sipil didasarkan atas pengajuan TNI melalui Menteri Pertahanan, bukan berdasarkan kebutuhan dari Kementerian dan/atau Lembaga Negara sebagaimana rumusan Perubahan Pasal 47 ayat (3), sehingga menjadi sangat jelas bahwa revisi ini hanya untuk memperluas dan melegitimasi keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.

Kami memandang perluasan tugas militer untuk operasi militer selain perang seperti menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Adalah kekeliruan bagi Pemerintah dan DPR bila hendak memperluas kewenangan TNI dalam menangani masalah narkotika, karena hal itu harus penanganan masalah narkotika harus berada dalam koridor kesehatan, bukan perang. Pelibatan TNI dalam penanganan narkotika berpotensi melanggengkan penggunaan ‘war model’ sebagaimana yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigo Duterte melibatkan militer di dalamnya. Hal ini bisa menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM seperti halnya kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), dan cukup diatur lebih lanjut dalam PP. Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat dan akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan Pasal ini merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.

Sehingga kami menilai Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam Permasalahan Domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Distribusi Gas Elpiji, Ketahanan Pangan, Penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwi-fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 15 Maret 2025

Tokoh-Tokoh
  1. Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
  2. Usman Hamid, Aktivis HAM
  3. Pdt. Ronald Richard Tapilatu
  4. Rafendi Djamin
  5. Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
  6. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
  7. KH Rakhmad Zailani Kiki
  8. Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
  9. Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  10. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
  11. Abdil Mughis Mudhoffir
  12. Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
  13. Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik, dan kebebasan
  14. Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
  15. Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
  16. Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  17. Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
  18. Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
  19. Ananda Badudu, Musisi
  20. Andi Muhammad Rezaldy
  21. Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
  22. Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
  23. Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
  24. Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
  25. Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
  26. Arif Susanto, Exposit Strategic
  27. Ayu Utami, penulis
  28. Beka Ulung Hapsara
  29. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.  (Dosen Hukum
  30. Internasional FH Universitas Trisakti.)
  31. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum JENTERA
  32. Butet Kartaredjasa, seniman
  33. Cahyo Pamungkas
  34. Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
  35. Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
  36. Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
  37. Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
  38. Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
  39. Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
  40. Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa
  41. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  42. Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
  43. Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
  44. Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
  45. Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan
  46. Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
  47. Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
  48. Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
  49. Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
  50. Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua Damai/Dosen Universitas Parahyangan)
  51. Dr. Nur Imam Subono
  52. Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
  53. Dr. Taufik Firmanto
  54. DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM)
  55. Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
  56. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  57. Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
  58. Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
  59. Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
  60. Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
  61. Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (UNAND)
  62. Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
  63. Fitra Rahardjo, Seniman
  64. Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
  65. Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University, pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
  66. Habib M. Shahib, Universitas Fajar
  67. Halida Hatta
  68. Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
  69. Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas Indonesia
  70. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
  71. Hendra Saputra, Aktivis HAM
  72. Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
  73. Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
  74. Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM
  75. Heru Hendratmoko, wartawan
  76. Herry Sutresna, Musisi
  77. Ika Ardina, masyarakat sipil
  78. Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
  79. Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
  80. Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty Indonesia)
  81. Indah Ariani, pekerja seni
  82. Indria Fernida, Aktivis HAM
  83. Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
  84. Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
  85. Iskandar SH MH
  86. Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah Bandung.
  87. Jesse Adam Halim, Pembela HAM
  88. Joko Susilo
  89. Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
  90. Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
  91. Khotimun S, Aktivis Perempuan
  92. Lia Marpaung, GEDSI Advocate
  93. Lilik HS
  94. Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  95. Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
  96. Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
  97. Mardiyah Chamim
  98. Maria Hartiningsih, penulis
  99. Maria Magdalena
  100. Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII Yogyakarta)
  101. Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
  102. Muhamad Haripin, Peneliti Pertahanan BRIN
  103. Muhammad Furqon aktivis Petani kota
  104. Muhammad Subhi
  105. Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
  106. Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
  107. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
  108. Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM
  109. Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
  110. Nugroho Dewanto, wartawan
  111. Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
  112. Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
  113. Papang Hidayat
  114. Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia
  115. Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
  116. Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
  117. Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
  118. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
  119. Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah
  120. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
  121. Prof. Mayling Oey-Gardiner
  122. Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
  123. Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
  124. Ray Rangkuti
  125. Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
  126. Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
  127. Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut Teknologi Bandung
  128. Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
  129. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
  130. Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
  131. Salman D.A, Supporter Sepak Bola
  132. Sandra Hamid, antropolog
  133. Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
  134. Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI)
  135. Silfana Nasri
  136. Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
  137. Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
  138. Subekti W. P., Universitas Padjajaran
  139. Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13 November 1998
  140. Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM
  141. Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  142. Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
  143. Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
  144. Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
  145. Ubedilah Badrun, dosen UNJ
  146. Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
  147. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
  148. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
  149. Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
  150. Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
  151. Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
  152. Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
  153. Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
  154. Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
  155. Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  156. Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
  157. Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
  158. Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007
Lembaga
  1. Imparsial
  2. YLBHI
  3. KontraS
  4. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
  5. Amnesty International Indonesia
  6. ELSAM
  7. Human Right Working Group (HRWG)
  8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  9. SETARA Institute
  10. Centra Initiative
  11. Aksi Kamisan
  12. Aksi Kamisan Bandung
  13. Aksi Kamisan Medan
  14. Aktivis Pelajar
  15. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
  16. Aliansi Jogja Memanggil
  17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  18. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  20. Aliansi pelajar indonesia
  21. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
  22. AMAN Indonesia
  23. Artsforwomen Indonesia
  24. Arus Pelangi
  25. Asia Justice and Rights (AJAR)
  26. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  27. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
  28. Bakumsu
  29. Bangsa Mahardika
  30. Barengwarga
  31. BARIKADE 98
  32. Bijak Memantau
  33. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
  34. CALS (Constitutional And Administrative Law Society)
  35. Cangkang Queer
  36. CommonHood Malang
  37. CORONG API
  38. Democratic Judicial Reform (De Jure)
  39. Emancipate Indonesia
  40. Famm Indonesia
  41. Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
  42. Flower Aceh
  43. Forum Cik Ditiro
  44. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
  45. Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
  46. Forum Semangat 98 Aceh
  47. Forum Tamansari Bersatu
  48. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
  49. FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
  50. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
  51. Gender Research Student Center (GREAT)
  52. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
  53. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
  54. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
  55. GMNI FH USU
  56. Greenpeace Indonesia
  57. IKOHI
  58. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  59. Indonesia Hapus Femisida
  60. Indonesia Memanggil 57+ Institute
  61. Indonesia untuk Kemanusiaan
  62. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
  63. Institut KAPAL Perempuan
  64. Institut Perempuan
  65. Institut Perempuan
  66. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  67. Inti Muda Indonesia
  68. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
  69. Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
  70. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  71. Jedakata
  72. Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM)  Semarang
  73. JKLPK
  74. Kalyanamitra
  75. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
  76. Kawula17
  77. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)
  78. Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
  79. Koalisi Buruh Sawit (KBS)
  80. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  81. Koalisi Perempuan Indonesia
  82. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  83. Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA)
  84. Komunitas Taman 65
  85. Konde.co
  86. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  87. KontraS Aceh
  88. KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia)
  89. KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
  90. Lab Demokrasi
  91. LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  92. LBH Januka
  93. Legal Resource Centre, untuk Keadilan
  94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
  96. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  97. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
  98. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  99. Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
  100. Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
  101. Lentera Gayatri
  102. Lingkar Keadilan Ruang
  103. Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
  104. LP3ES UI
  105. LPM Vonis FH Unpad
  106. Madani Berkelanjutan
  107. MALEO SULTENG
  108. Marsinah.ID
  109. Migrant CARE
  110. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
  111. PANDEKHA FH UGM
  112. Paramedis Jalanan Bandung
  113. Partai Hijau Indonesia
  114. Peduli Buruh Migran
  115. Perempuan Mahardhika
  116. Perhimpunan Jiwa Sehat
  117. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  118. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
  119. Perkumpulan IndoPROGRESS
  120. Perkumpulan Praxis
  121. Perkumpulan Rahima
  122. Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia
  123. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  124. Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
  125. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  126. Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
  127. Pojok Literasi Bogor
  128. POKJA30
  129. PolicyPulse
  130. Protection International Indonesia
  131. Public Virtue Research Institute (PVRI)
  132. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  133. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
  134. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  135. Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
  136. PUSPAHAM
  137. Poros Revolusi Mahasiswa
  138. Rumah Pengetahuan Amartya
  139. Sajogyo Institute
  140. Salam 4 Jari
  141. SEKBER 65
  142. Seknas FITRA
  143. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  144. Senik Centre Asia
  145. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  146. Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
  147. SINDIKASI Jabodetabek
  148. Art.Martir
  149. Social Justice Indonesia
  150. Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah
  151. Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
  152. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM) Solo
  153. Students For Liberty (SFL) Indonesia
  154. Suara Kebebasan
  155. Sulawesi Green Voice
  156. Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
  157. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
  158. Themis Indonesia
  159. TKPT Indonesia
  160. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
  161. Transparency International Indonesia (TII)
  162. Trend Asia
  163. Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI  makassar (UPPM UMI)
  164. YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
  165. YASMIB Sulawesi
  166. Yayasan GAYa NUSANTARA
  167. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  168. Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)
  169. Yayasan Penabulu
  170. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  171. Yayasan Samahita
  172. Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
  173. YIFoS Indonesia
  174. Youth Activism Rumah Cemara
  175. YouthID Foundation
  176. ALTRUIS Universitas Islam Makassar
  177. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
  178. Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
  179. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
  180. Aksi Kamisan Malang
  181. Yayasan Inklusif
  182. Konsil LSM
  183. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

 

Tinggalkan Komentar