30.5 C
Palu
27 April 2024
Utama

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Nyata Kehadiran Negara

PALU, MERCUSUAR – Setelah 19 tahun berjuang untuk memulihkan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah, tahun ini, korban dan keluarga korban dapat merayakan Hari HAM dengan suka cita.

Untuk pertama kalinya sejak UU HAM (No 39/1999) dan UU Pengadilan HAM (No 26/2000) diterbitkan oleh pemerintah, baru kali ini korban dapat merasakan kehadiran negara secara lebih dekat, lewat upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Tercatat, 145 keluarga korban pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966 yang akan menerima program pemulihan hak pada 14 Desember 2023 mendatang.

Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Minggu (10/12/2023) mengatakan, penyelesaian non yudisial diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Kedua kebijakan ini kata dia, mengatur tentang mekanisme pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

Lanjut Ela, sapaan akrabnya, dalam rekomendasi Tim PPHAM, terdapat rekomendasi yang langsung menyasar pada pemulihan hak korban yaitu memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara. Untuk melaksanakan pemulihan hak korban tersebut, presiden memerintahkan 19 kementerian dan lembaga merancang program pemulihan, berdasarkan tugas dan kewenangan.

Di antara kebijakan program pemulihan hak tersebut adalah, 1). Hak atas kesehatan diberikan kepada korban langsung dan ahli warisnya. Bentuk program berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas. KIS Prioritas adalah program khusus yang hanya diberikan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/1432/2023 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Bagi Korban Dan/Atau Keluarga Korban Terdampak Dari Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu. Sebanyak 445 korban dan ahli warisnya akan menerima program KIS Prioritas ini di Sulawesi Tengah.

2). Hak atas sandang dan pangan yang layak, disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui program PKH Prioritas, Dukungan Sembako, dan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan lainnya melalui program ATENSI. Program ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: HUK/106/2023 tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

3). Hak atas ekonomi, disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebanyak 50 orang anak dan cucu korban Pelanggaran HAM Berat di Sulawesi Tengah telah mendapatkan pelatihan literasi keuangan dan pengembangan usaha. Selain melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, hak atas ekonomi juga akan disalurkan oleh Kementerian Sosial, dan Kementerian Pertanian.

4). Hak atas pendidikan, disalurkan melalui program beasiswa strata 1 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Juga disalurkan melalui Kementerian sosial berupa perlengkapan sekolah untuk cucu korban. Hak atas perumahan yang layak akan disalurkan oleh Kementerian PUPR. Sebanyak 57 keluarga korban pemerlu program ini yang akan segera diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Perumahan Swadaya.

Kata Ela, bagi para korban dan ahli warisnya, pemenuhan hak korban ini tidak sebatas memenuhi hak dasar mereka sebagai warga negara, tetapi juga memulihkan harkat dan martabat mereka yang telah lama mengalami stigma dan diskriminasi oleh komunitas dan negara.

Salah seorang anak korban dari komunitas Brawijaya, Pangestu Murwandani, menyampaikan tanggapan tentang pemenuhan hak korban ini.

“Saya berterimakasih, sekarang ini sudah ada regulasi dari negara yang mengakui hak korban. Korban-korban Brawijaya juga semakin berterimakasih, Alhamdulillah kita sudah diperhatikan oleh negara, kita semua mendapat bantuan KIS, dan lainnya,” ujarnya.

Menurut Ela, kini negara telah hadir memenuhi hak konstitusional korban dan hak-hak sebagai warga negara. Komitmen negara menurutnya telah mengobati luka batin yang berpuluh tahun diderita korban.

Pelaksanaan program pemulihan hak korban ini, menjadi bukti nyata bahwa komitmen negara dalam memulihkan hak korban, bukanlah gimik politik semata, tetapi berangkat dari kesadaran yang sungguh. Seperti pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang”. */JEF

Sumber ; Mercusuar

Tulisan terkait

Menapak Jejak Kerja Paksa

SKP-HAM Sulteng

Keringat dan Darah Untuk Palu: 17 Lokasi Kerja Paksa di Palu

Jefrianto

Earthquake and Tsunami a Deadly Blow to Indonesia’s Human Rights Movement

Vannessa Hearman

Tinggalkan Komentar