30.5 C
Palu
27 April 2024
Advokasi

Ragam Tunjangan Bagi Korban 1965/1966 Tersalurkan

Seraya.id, Palu – Dalam rangka memperingati Hari Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2023, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah melayangkan tanggapan ihwal penanganan berbagai korban  masa lalu pada peristiwa tahun 1965-1966 di Sulawesi Tengah.

Nurlaela Lamasitudju selaku Direktur SKP-HAM Sulteng mengungkapkan kepada Seraya.id, di tahun ini, korban dan keluarga korban dapat merayakan hari HAM dengan suka cita. Untuk pertama kalinya sejak UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 diterbitkan oleh pemerintah, baru kali ini korban dapat merasakan kehadiran negara secara lebih dekat.

“Lewat upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, tercatat 145 keluarga korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 menerima program pemulihan hak pada tanggal 14 Desember 2023,” ujarnya pada Jumat, 15 Desember 2023.

Ella sapaan karibnya menuturkan, penyelesaian non yudisial itu diatur melalui Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Kedua kebijakan ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaaan rekomendasi Tim PPHAM.

“Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022. Dalam rekomendasi Tim PPHAM terdapat rekomendasi yang langsung menyasar pada pemulihan hak korban yaitu memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara,” ucapnya.

Untuk melaksanakan pemulihan hak korban tersebut tutur Ela, Presiden Jokowi memerintahkan 19 kementerian dan lembaga terkait guna merancang program pemulihan berdasarkan tugas dan kewenangan.

Di antara kebijakan program itu adalah hak atas kesehatan diberikan langsung kepada korban dan ahli warisnya lewat program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas.

KIS Prioritas adalah program khusus yang hanya diberikan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1432/2023 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Bagi Korban Dan/Atau Keluarga Korban Terdampak Dari Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.

“Sebanyak 445 korban dan ahli warisnya akan menerima program KIS Prioritas ini di Sulawesi Tengah,” katanya.

Kemudian hak atas sandang dan pangan yang layak, disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui program PKH Prioritas, dukungan sembako, dan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan lainnya melalui program ATENSI. Program ini diatur berdasarkan Keputusan Mensos RI nomor HUK/106/2023 tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Juga hak atas ekonomi disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebanyak 50 orang anak dan cucu korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng telah mendapatkan pelatihan literasi keuangan dan pengembangan usaha. Selain melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, hak atas ekonomi juga akan disalurkan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Pertanian.

Bahkan penyaluran hak atas pendidikan melalui program beasiswa strata 1 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemensos pun juga memberikan perlengkapan sekolah untuk cucu korban.

Hingga hak atas perumahan yang layak akan disalurkan oleh Kementerian PUPR. Sebanyak 57 keluarga korban pemerlu program ini yang akan segera diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Perumahan Swadaya.

Bagi para korban dan ahli warisnya menurut Ela, pemenuhan penunjang hidup ini tidak sebatas memenuhi hak dasar mereka sebagai warga negara, tetapi juga memulihkan harkat dan martabat mereka yang telah lama mengalami stigma dan diskriminasi oleh komunitas dan negara.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengestu Murwandani (Ani) salah satu anak korban dari komunitas Brawijaya berterima kasih karena adanya regulasi dari negara yang mengakui hak korban. “Korban-korban Brawijaya juga semakin berterima kasih, alhamdulillah kita sudah diperhatikan oleh negara, kita semua mendapat bantuan KIS dan lainnya” ucap Ani dikutip Ela.

Kini, Negara telah hadir memenuhi hak konstritusional korban dan hak-hak sebagai warga Negara. Komitmen Negara telah mengobati luka batin yang berpuluh tahun mereka derita.

Pelaksanaan program pemulihan HAK korban ini, menyadi bukti nyata bahwa komitmen negara dalam memulihkan hak korban yang bukanlah gimik politik semata.

Tetapi berangkat dari kesadaran yang sungguh. Seperti pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa HAM berat. Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,”. (sf)

Sumber : seraya.id

Tulisan terkait

Pelatihan Dokumentasi dan Kampanye Kreatif

SKP-HAM Sulteng

Korban Kerja Paksa Napak Tilas di Kota Palu

Nurlaela Lamasitudju

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Nyata Kehadiran Negara

Tomzil Prafdal

Tinggalkan Komentar