33.4 C
Palu
27 April 2024
SKP-HAM dalam Berita

145 Korban Pelanggaran HAM di Sulteng Terima Bansos Prioritas, Ini Keistimewannya

Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 145 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus peristiwa 65/66 di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dengan penambahan label prioritas. Nilai bantuan yang diterima dari pemerintah, berbeda besarannya dengan para penerima Bansos program regular.

Penyaluran bantuan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat, serta Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masal lalu (Tim PPHAM).

“Jadi yang membedakan program ini dengan program (bantuan) regular lainnya dari pemerintah adalah ada label prioritas yang nilainya berbeda dengan program regular,” kata Ketua SKP HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju kepada sejumlah wartawan usai penyerahan bantuan kepada 145 korban pelanggaran HAM di Sulteng, Kamis (14/12/2023), di gedung Pogombo kantor gubernur Sulteng.

Misalnya, kata Nur Lela, pada pemenuhan hak jaminan sosial untuk kebutuhan PKH, korban pelanggaran HAM menerima bantuan sebesar Rp900 Ribu per bulan dan akan dibayarkan sekali dalam tiga bulan. Sehingga, totalnya adalah Rp2,7 Juta.

Penerima juga akan memperoleh bantuan sembako senilai Rp200 Ribu per bulan. Sehingga, total yang diterima selama sebulan adalah Rp1,2 Juta.

“Jadi terima sekali dalam tiga bulan, total yang diterima dalam bentuk uang adalah sebesar Rp2,7 juta, ditambah sembako senilai Rp600 Ribu,” ujarnya.

“Nah, yang tadi ini yang baru dia (korban Ham) terima adalah dana PKH yang diterima korban langsung sebesar Rp2,7 Juta,” tambahnya.

Program lainnya dalam label prioritas, adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas. Skala prioritas ini diberikan oleh pemerintah karena mereka memang korban yang selama belasan terstigma negative dan tertutup aksesnya untuk mendapat layanan publik. Bahkan, dalam hal akses memperoleh pendidikan.

Sehingga, mereka berhak menerima programbantuan pemerintah label prioritas, termasuk bantuan  layanan nomor satu di rumah sakit pemerintah. Program bantuan tersebut tidak melalui BPJS Kesehatan, melainkan langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

“Ini layanan nomor satu di rumah sakit pemerintah, tidak lewat BPJS. Jadi dia langsung diklaim ke Kementerian Kesehatan. Bisa rawat inap, bisa rawat jalan khusus karena mereka korban pelanggaran Ham,” ujarnya.

Program bantuan dalam skala prioritas lainnya yang bakal diterima para korban pelanggaran HAM berat masa lalu atas akses pendidikan adalah berupa beasiswa pendidikan. “Kalau beasiswa masih diproses tapi sudah diusulkan sehingga belum diterima hari ini,” ujarnya.

Namun, untuk penunjang proses pendidikan seperti perlengkapan sekolah, juga masuk dalam program bantuan terhadap korban. Bahkan, bantuan tersebut akan diberikan hingga cucu dan cicit korban.

Ia menambahkan, kali ini sebanyak 145 orang korban HAM berat masa lalu di Sulteng menerima bantuan. Hal ini berdasarkan hasil asesmen tahap pertama dari 1.210 kesaksian yang berhasil dikumpulkan oleh SKP HAM. Mereka itu berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Buol dan Morowali Utara. (teraskabar)

Sumber : teraskabar.id

Tulisan terkait

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Nyata Kehadiran Negara

Tomzil Prafdal

Tim SKP-HAM Serahkan Data 511 Korban Pelanggaran HAM 1965/1966 ke Wali Kota Palu

Athirah Winarsih

Komnas HAM Kawal Kasus Brigadir Agil Sufandi Hilang di Jakarta Sejak 2019

Lia Fauziah

Tinggalkan Komentar