25.9 C
Palu
28 April 2024
Aktivitas

Rakor Tim PKPHAM di Palu, Korban Harapkan Realisasi Rekomendasi PPHAM

Ratusan korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (PKPHAM) di Sulteng tahun 2023, Rabu (8/11/2023), yang dilaksanakan secara hybrid, yakni di Gedung Pogombo dan via Zoom Meeting.

Rapat koordinasi ini dihadiri Tim PKPHAM yang dipimpin Wakil Ketua II, Prof. Makarim Wibisono, anggota Tim PKPHAM, Beka Ulung Hapsara dan Mugiyanto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulteng, Fahrudin Yambas, Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, perwakilan kementerian dan lembaga, perwakilan Forkopimda dan OPD di Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota,

Gubernur Sulteng diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D. Yambas menyatakan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung hasil-hasil rakor, sebagai acuan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan PKPHAM.

“Semoga terbangun sinergitas dan kesamaan persepsi dari berbagai pihak, untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan humanis dan berkepastian hukum,” harap Fahrudin.

Wakil Ketua II Tim PKPHAM, Prof. Makarim Wibisono mengatakan, rapat koordinasi hari ini menjadi penting bagi proses pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Sulteng. Pada rapat ini kata dia, akan didiskusikan dengan kementerian dan lembaga mengenai kebijakan mereka terkait pemenuhan hak korban. Ia pun berharap rekomendasi dari PKPHAM akan secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Lanjut Prof. Makarim, rapat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM).

Sementara itu, Anggota Tim PKPHAM, Mugiyanto yang juga Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan pemenuhan hak korban ini dapat dilakukan sebelum peringatan Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember mendatang. Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulteng bersama organisasi korban setempat, yakni SKP-HAM Sulteng, yang bekerja keras untuk mendorong proses ini.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65/66 di Sulteng, khususnya Kota Palu yang hadir, menyuarakan agar pemenuhan hak ini bisa segera dilakukan, agar para korban langsung yang rata-rata sudah berusia lanjut, masih sempat merasakannya. Mereka juga menyuarakan agar upaya ini disosialisasikan lebih masif di tataran pemerintah daerah dan masyarakat, agar tidak ada lagi stigma dan diskriminasi, akibat salah persepsi terkait pelaksanaan PKPHAM.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal menyebut, sejak awal pemerintahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Pemerintah Kota Palu terus mengawal kebijakan terkait korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rizal menyatakan, Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen melaksanakan apa yang menjadi keputusan bersama pada pertemuan kali ini.

Sumber : MERCUSUAR

Tulisan terkait

Menelusuri Jejak Kerja Paksa Tapol 65 di Kota Palu

Desmayanto

SKP-HAM Gelar Diskusi Publik Bahas Inpres 2023 Sebagai Pemulihan Hak Korban HAM di Sulteng

Tomzil Prafdal

Tingkatkan Kapasitas Pokja Tentang HAM

Zikran Yakala

Tinggalkan Komentar