28.8 C
Palu
28 April 2024
SKP-HAM dalam Berita

Tim SKP-HAM Serahkan Data 511 Korban Pelanggaran HAM 1965/1966 ke Wali Kota Palu

PALU – Tim SKP-HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) terdiri dari Direktur Nurlaela Lamasitudju dan Kadiv Pendidikan dan Pendokumentasian Ahmad Fauzi mendatangi kantor Wali Kota Palu untuk menyerahkan data korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966, Jumat (4/8).

Data korban yang diserahkan yaitu sebanyak 511 keluarga. Mereka merupakan warga Kota Palu yang tersebar di 16 kelurahan, di antaranya yaitu di Kelurahan Birobuli Selatan, Petobo, Taipa, Kayumalue Ngapa, Panau, Pantoloan Boya, dan beberapa kelurahan lainnya.

Kedatangan tim SKP-HAM diterima langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, didampingi Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo.

Dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Sabtu (5/8). Dalam kesempatan itu kepada Wali Kota Palu, Nurlaela menjelaskan, bahwa penyerahan kembali data korban ini hanya untuk diketahui oleh Wali Kota bahwa Korban Pelanggaran HAM Persitiwa 1965/1966 di Kota Palu, telah diverifikasi dan divalidasi sebelumnya pada 2014 dan 2015.

Saat itu masa pemerintahan Wali Kota Rusdy Mastura yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah. Pada saat itu Wali Kota membentuk tim pendataan dan verifikasi yang terdiri dari aparat Pemda, perwakilan SKP-HAM, Jurnalis, juga akademisi.

Verifikasi dilakukan pada 2014 berhasil menemukan 352 korban yang selanjutnya nama-nama korban tersebut ditetapkan ke dalam SK Nomor 180/1090/HKM/2014.

Setahun setelahnya, pada 2015 verifikasi dilanjutkan kembali dan berhasil menemukan data 159 korban lainnya. Sehingga total korban di Kota Palu yang telah terverifikasi saat itu sebanyak 511 orang/keluarga.

Mengingat data tersebut adalah data lama, sehingga dianggap perlu adanya upaya verifikasi kembali untuk mengetahui status korban saat ini, termasuk kebutuhan akan pemulihan hak yang mereka inginkan.

Hadianto Rasyid menyambut baik kedatangan tim SKP-HAM, langsung memerintahkan agar Sekretaris Kota Irmayanti Pettalolo untuk segera memfasilitasi pembentukan tim verifikasi tersebut.

“Tolong dipastikan bahwa identifikasi data bisa (betu-betul) valid dan terverifikasi,” kata Wali Kota Palu.

Menyambut perintah Wali Kota tersebut, Irma menyampaikan bahwa segera akan berkoordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum selaku bagian yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia untuk melakasanakan rapat koordinasi (rakor).

Adapun pelaksanaan rakor rencananya akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2023 mendatang.

Menurut Irma, selain Bappeda dan Bagian Hukum, pihak kelurahan dan SKP-HAM juga akan diundang bersama sama, untuk membahas langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melakukan percepatan pelaksanaan pendataan dan verifikasi korban di Kota Palu.

Urgensi pendataan dan verifikasi kepada korban Pelanggaran HAM Berat ini dilakukan karena adanya instruksi dari Presiden Jokowi untuk pemerintah agar segera mengurus korban pelanggaran HAM Berat di Indonesia, yang selama berpuluh-puluh tahun terabaikan hak-haknya.

Olehnya pada Maret 2023 ini Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Demi memastikan agar perintah dalam Inpres tersebut berjalan, maka diterbitkan pula Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Di keluarkannya Instruksi Presiden tersebut bertujuan untuk memulihkan hak korban dan mencegah agar peristiwa yang sama tidak berulang lagi di masa depan. Presiden memilih menempuh Jalur Non Yudisial dengan tujuan agar korban dan ahli warisnya dapat segera menikmati haknya yang selama ini terabaikan, tanpa menunggu proses pengadilan.

SKP-HAM sebagai organisasi korban pelangaran HAM menyambut baik kebijakan presiden ini. Olehnya SKP-HAM akan membangun koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberi bantuan dalam melakukan pendataan dan verifikasi korban.

Selama 18 tahun berdiri, SKP-HAM telah mendokumentasian ribuan cerita korban pelanggaran HAM dari Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah. Dalam rangka mengkoordinasikan data-data korban tersebut, pada pekan depan SKP-HAM juga berencana akan menyerahkan data korban se-Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Provinsi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

Sumber : Media Al-Khairat

Tulisan terkait

SKP-HAM Sulteng Gelar Acara Bertema “Menemukan Kembali Indonesia”

Nurlaela Lamasitudju

Monitoring Dapur Usaha Desa Potoya

Rini Lestari

Rakor Tim PKPHAM di Palu, Korban Harapkan Realisasi Rekomendasi PPHAM

Putri Rhodiatul Jannah

Tinggalkan Komentar