33.4 C
Palu
27 April 2024
Aktivitas

Putusan Hakim PN Parigi di Kasus Penembakan Tuai Kritik, SKPHAM Sebut Gagal Berikan Keadilan Hukum

Setelah majelis hakim membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Parigi yang menyatakan bahwa terdakwa Bripka Hendra dinyatakan bebas karena secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain menuai banyak kritikan.

Pasalnya, kasus penembakan almarhum Erfaldi pada saat aksi demonstrasi tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo pada 12 Februari 2022 lalu sudah memiliki bukti yang kuat.

Apalagi, pada tanggal 2 maret 2022 Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Labfor di Makassar.

Kemudian, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra dan hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

Menanggapi hal itu, Direktur SKPHAM, Nurlaela Lamasitudju mengaku heran dengan putusan majelis hakim.

“Jika tersangka Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas,” tanya Nurlaela saat konfrensi pers  zoom bersama sejumlah media Sabtu (4/3/2023).

Lanjut Nurlaela, semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dakwaan alternative membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum serta dan menolak pengajuan restitusi dari keluarga korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saat ini keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan,” ujarnya.

Olehnya, SKPHAM bersama keluarga korban mendesak Kejaksaan Negeri Parigi untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menunut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.

“Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, jika Kejaksaan Negri Parigi tidak mengambil upaya banding maka Kejaksaan telah gagal memberikan keadilan hukum bagi keluarga korban,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, akan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kapolda Sulawesi Tengah yang diduga belum melakukan sidang etik kepada pelaku Bripka Hendra sejak ditetapkan sebagai terdakwa. (*)

Penulis: Rian Afdhal | Editor: Haqir Muhakir

Sumber : Tribun Palu

 

Tulisan terkait

Dirjen IKM, Apresiasi Produk Tenun SKP-HAM Sulteng

Zikran Yakala

Komnas HAM RI Kembali Menverifikasi Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Tomzil Prafdal

Rapat Pokja RANHAM Kota Palu

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar