26 C
Palu
26 April 2024
Nasional

Sediakan Hati bagi Korban

“Suatu malam di bulan Oktober 2004, tanpa sengaja, Nurlaela Lamasitudju (37) melihat secarik undangan untuk bapaknya agar hadir pada pertemuan yang diselenggarakan lembaga swadaya masyarakat bidang hak asasi manusia di Palu, Sulawesi Tengah. Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari tersebut menjadi tonggak pergumulannya 14 tahun kemudian.”

Acara itu merupakan pertemuan para korban peristiwa kemanusiaan. Di antara peserta yang hadir, ada yang pernah menjadi korban kemanusiaan peristiwa Gerakan September 1965 hingga korban konflik Poso (1998-2001). Beberapa korban bersaksi tentang apa yang mereka alami. Karena para korban tersebut belum memiliki wadah khusus untuk diadvokasi, pada hari terakhir pertemuan dideklarasikan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).

”Secara mengejutkan saya menjadi pengurus. Berhubung sekretaris jenderal waktu itu banyak kesibukannya, saya didapuk menggantikan. Masuk pengurus, jadi sekjen lagi,” ujar Ela, panggilan akrab Nurlaela.

Padahal, kala itu dia masih bergelut dengan urusan skripsi di Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Palu.

Namun, ”kecelakaan” beruntun tersebut menyibak jalan pergulatan hidupnya. Pertemuan itu menjadi semacam terapi kejut bagi Ela, terutama dalam memahami peristiwa kebangsaan yang terjadi tahun 1965 dan 1966. Dia mendapatkan apa yang disebutnya sebagai kebenaran baru.

”Para korban menceritakan secara intens apa yang terjadi waktu itu. Tanah dirampas, kerja tak diupah, dan badan disiksa hanya karena mereka tercatat sebagai anggota sebuah parpol (dia tidak menyebut) beserta organisasi turunannya. Sisi ini yang tidak terungkap dalam sejarah umum yang dikenal masyarakat,” ujar perempuan kelahiran 1978 ini.

Jauh sebelum deklarasi SKP-HAM, korban peristiwa 1965/1966 sering berdiskusi dengan aktivis kemanusiaan untuk membentuk wadah khusus.

Ali Mutia (82), seorang korban, paling intens berkomunikasi dengan para aktivis kemanusiaan. ”Lahirnya SKP-HAM karena tidak adanya wadah khusus untuk mengadvokasi korban 65/66,” ujar putri pasangan Abdul Karim Lamasitudju (alm) dan Ruhaniah Pangandu ini.

Sejak SKP-HAM berdiri, Ela langsung ”tancap gas”. Istri Moh Syafari Firdaus ini mulai menemui para korban di Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala untuk mendengarkan kisah mereka. Dia menjadikan Ali Mutia sebagai ”jualan” dalam pertemuan pada setiap Minggu tersebut. Mendengar nama itu, para korban bersemangat bertemu dan bercerita. Satu orang menceritakan kisahnya sendiri berikut orang-orang yang kebetulan bersama dia saat berkegiatan.

”Saya sambung-menyambung jalinan cerita tersebut hingga bertemu banyak korban. Cerita mereka saya catat,” tutur Ela.

Ela menyampaikan cerita, nama-nama orang yang disebut, tempat dipenjara, lokasi kerja, terungkap dalam pertemuan yang lebih mirip sebagai temu kangen antarkorban tersebut. Meskipun begitu, Ela yakin masih banyak korban ataupun keluarga korban yang tidak berani tampil dan berbicara.

Berdasarkan data yang dihimpun SKP-HAM, jumlah korban peristiwa 65/66 di Donggala (mencakup Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong) ditaksir 7.000 orang. Jumlah tersebut termasuk korban yang sudah meninggal. Sebagian foto mereka menghiasi dinding kantor SKP-HAM di Kelurahan Lolu Utara, Palu Selatan.

Untuk itu, pada 2006 ia membuka ruang temu yang lebih besar. Setiap bulan, tanggal 13, semua korban berkumpul di sekretariat SKP-HAM.

Begitu forum yang lebih besar terbentuk, antusiasme peserta luar biasa. Dalam pertemuan, para peserta kangen-kangenan. Mereka bicara ngalor-ngidul.

”Tetapi, saya melihatnya sebagai ruang pembaruan informasi tentang jumlah orang, asal mereka, tempat mereka bekerja, ditahan, dan bahkan lokasi mereka ditembak mati,” ujar lulusan Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini.

Berdasarkan cerita korban, SKP-HAM mencatat terdapat 14 situs kerja paksa di Palu, antara lain Sungai Palu (pengerjaan alur sungai), landasan pacu Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, dan fondasi kantor TVRI Sulteng.

Dalam pertemuan rutin tersebut, Ela menyerap banyak narasi. Ada korban yang bercerita tidak berani keluar rumah setelah menjalani masa tahanan. Tak sedikit korban yang dimarahi anggota keluarga. Bahkan, ada yang tak tahan dan memilih mengakhiri hidup dengan meminum racun.

”Dari cerita-cerita itu, saya pikir perlu ada rekonsiliasi di tingkat keluarga. Bagaimana mungkin di luar rumah mereka bisa nyaman, sementara di rumah dipojokkan,” ujar anak ketujuh dari delapan bersaudara ini.

Rekonsiliasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pertemuan di tingkat desa dan kecamatan di empat kabupaten (Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong). Dalam perjalanannya, anggota keluarga ternyata antusias.

Saat ini, SKP-HAM telah merekam sekitar 1.000 kisah dari 1.200 korban yang aktif dalam forum. Sebagian kisah mereka terkumpul dalam buku Memecah Pembisuan (2011) dan Sulawesi Bersaksi (2013).

Pemerintah Kota Palu mulai merintis jalan mengompensasi korban dengan bantuan bedah rumah dan jaminan kesehatan sejak 2014.

Apa yang mau disampaikan? Ela mendengarkan kesaksian para korban dan mendokumentasikannya serta berkampanye agar ”cukup mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM”. ”Kalau kita tidak peduli dengan semua ini, kita akan tetap berada di jalan kekerasan,” kata Ela.

—————————————————————————

Nurlaela Lamasitudju 

♦ Lahir: Poso, 11 November 1978
♦ Suami: Moh Syafari Firdaus
♦ Pendidikan: Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Palu, (2004)
♦ Pekerjaan: Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulteng (2004-kini)

 

Sumber: Kompas, 13 Februari 2013

Tulisan terkait

SKP-HAM Janji Serahkan Arsip ke DKP Palu

SKP-HAM Sulteng

Mengubah stigma dan mewujudkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng

Lia Fauziah

Watimpres: Sulit Selesaikan Kasus HAM

SKP-HAM Sulteng

Tinggalkan Komentar