25.6 C
Palu
28 April 2024
Advokasi

Direktur SKP-HAM Minta Status Kekerasan Seksual kepada Remaja ‘R’ Tidak Boleh Diperdebatkan

PALU – Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah Nurlela Lamasitudju mengatakan, kita tidak perlu memperdebatkan status kekerasan seksual terhadap remaja R. dan tidak perlu pula menjadikan kontroversi.

Justru menurutnya, korban mengalami pemerkosaan, eksploitasi, persetubuhan secara paksa dan lain-lain, karena begitu kompleksnya kekerasan seksual Ini. Kompleksnya bukan satu jenis saja. Karena itu kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 pelaku kepada korban, sudah pada tahapan yang paling derita.

“Tidak bisa lagi kita katakan oh ini hanya begini. Oh ini hanya begitu itu. Justru membuat korban semakin menjadi korban,” ujar Nurlela Lamasitudju kepada sejumlah media, di Lobby RSUD Undata Palu, Jumat (2/6).

Menurutnya, pihaknya dalam kasus ini bergabung bersama gerakan perempuan bersatu Sulawesi Tengah membatasi diri bertemu dengan korban dan keluarga korban, karena mereka ingin ruang aman dan nyaman.

Saat ini, untuk proses penyembuhan sepenuhnya didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan merekabmensupport unit PPA. Sementara untuk urusan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Maka kami pun mensupport penuh rumah sakit, agar proses penyembuhan segera berjalan dengan baik, dan proses penanganan psikologis korban dan keluarganya pun bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara, malam ini direncanakan akan digelar aksi menyalakan 1.000 lilin dan doa lintas kepercayaan untuk desakan penegakkan hukum, agar segera ditangkapnya para pelaku dan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Reporter: IRMA/Editor: NANANG

Sumber: Media Alkhaairat

Tulisan terkait

Walikota Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

SKP-HAM Sulteng

Negara Jangan Mengabaikan Hak Keluarga Korban

SKP-HAM Sulteng

Babak Baru! Komnas HAM Pastikan Kawal Kasus Hilangnya Brigpol Agil Sejak Tahun 2019 Usai Diminta Jaga Rumah

Athirah Winarsih

Tinggalkan Komentar