33.4 C
Palu
27 April 2024
Aktivitas

Inpres No.2 Tahun 2023, Jelang Implementasi, Tim lakukan Sosialisasi ke Korban

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Jelang kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama komunitas dan pendamping korban di Palu, Kamis (22/6/2023), bertempat di Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng. Kegiatan ini dihadiri oleh korban pelanggaran ham peristiwa 65/66 yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, serta Kabupaten Parigi Moutong.

Kemenpolhukam Ri pada pertemuan tersebut, diwakili tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Beka Ulung Hapsara dan Mugiyanto. Keduanya dalam pertemuan tersebut, mensosialisasikan rencana kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Palu, pada 27 Juni mendatang. Selain itu, keduanya juga menjelaskan perihal rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Intinya dalam Inpres tersebut, semua lembaga negara memiliki peran dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi kepada komunitas dan pendamping korban di sini, untuk mengetahui secara umum, apa saja kebutuhan dan keinginan korban yang ada di Palu dan Sulteng,” ujar Beka Ulung Hapsara.

Adapun korban pelanggaran ham peristiwa 65/66 yang hadir, menyuarakan sejumlah aspirasi, seperti terkait mekanisme penyelesaian, kebutuhan akan jaminan kesehatan, jaminan sosial, serta jaminan ketidakberulangan pelanggaran serupa dan stigmatisasi kepada korban. Para korban juga menanyakan terkait bagaimana upaya verifikasi yang dilakukan untuk mengakses hasil implementasi dari Inpres tersebut.

Menanggapi hal tersebut, baik Beka maupun Mugiyanto mengatakan, proses verifikasi tetap akan dilakukan, namun dari pihak tim pemantau pelaksanaan, akan mengupayakan mekanisme verifikasi sesuai Inpres tersebut, dengan melibatkan pemda dan organisasi pendamping korban. JEF

Sumber: Mercusuar

Tulisan terkait

Pramusrenbang Inklusi di Palu Jaring Aspirasi Kelompok Marginal

Desmayanto

Pelatihan Pandu Warga Rumah Belajar Buyu Katedo, Poso

Zikran Yakala

145 Korban Pelanggaran HAM di Sulteng Terima Bansos Prioritas, Ini Keistimewannya

Athirah Winarsih

Tinggalkan Komentar