30.9 C
Palu
28 April 2024
Aktivitas

Pemkot Gelar Rakor, Bahas Verifikasi Data Korban Pelanggaran HAM 65/66 di Kota Palu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Menindaklanjuti penyerahan data korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Kota Palu kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pada 5 Agustus lalu, Pemerintah Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Kota Palu, Jumat (11/8/2023).

Pertemuan ini dihadiri oleh tim SKP-HAM Sulawesi Tengah (Sulteng), serta sejumlah lurah dan perwakilan kecamatan di Kota Palu. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo tersebut, membahas teknis verifikasi data korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Kota Palu.

Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju menjelaskan kilas balik proses pemenuhan HAM Kota Palu pada masa wali kota Rusdy Mastura, ditandai dengan adanya SK Wali Kota Palu Nomor: 180/1090/HKM/2014, yang berisikan data verifikasi 352 korban peristiwa 1965/1966 di Kota Palu. Hal ini bersambut baik dengan adanya Inpres Nomor 2 tahun 2023. Ela, sapaan akrabnya berharap, dari kilas balik ini, para peserta diskusi mengetahui konteks pemenuhan HAM yang terjadi Kota Palu.

Dalam diskusi yang terjadi, terdapat beberapa masukan dan rekomendasi pihak kelurahan. Mereka mengatakan memerlukan data nama korban peristiwa 1965/1966 yang berada di wilayahnya. Selain itu menurut mereka, penting pula mengasesmen kembali kebutuhan korban dan keluarganya, serta membuat format verifikasi data pemulihan hak korban. Selanjutnya, format yang dibuat akan didiskusikan lebih dahulu pada 16 Agustus mendatang, bersama pihak kelurahan dan kecamatan.

Sekkot dalam rapat tersebut menekankan pentingnya keterlibatan pihak keluarahan dan kecamatan, dalam mempermudah proses verifikasi dan validasi data. Sekkot ingin memastikan, proses percepatan implementasi pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini berjalan dengan baik, dengan keterlibatan berbagai pihak.

Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2023) Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju bersama Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, bertemu Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. Pertemuan ini, untuk memberikan data korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 dari empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Ela, sapaan akrabnya berharap, data korban tersebut membantu proses percepatan implementasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. */JEF

Sumber: Mercusuar

Tulisan terkait

Bersinergi Membangun Usaha Perempuan di Soulowe dan Karawana

Rini Lestari

Ragam Masalah Iringi Proses Relokasi ke Huntap

Jefrianto

Lokakakarya Membangun Dapur Usaha “Saatu Mombine Padagi”

Rini Lestari

Tinggalkan Komentar