24.4 C
Palu
27 April 2024
Nasional

LPSK Berharap Program Pemkot Palu Menjadi Inisiatif Nasional

LPSK, Palu – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadiri acara Dengar Kesaksian Publik korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Palu, Sulawesi Tengah. Ketua LPSK, AH. Semendawai yang didampingi Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, serta beberapa staf dengarkan kesaksian para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu Tahun 65/66. Acara di selenggarakan di Aula Taman Budaya (Golni) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 21/01/2015.

“LPSK mengapresiasi program Walikota Palu dengan diterbitkannya Perwali dan mengadakan kegiatan Dengar Kesaksian Publik ini.” Ujar Semendawai.

Walikota Palu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah yang didalamnya memuat tentang pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM. Peraturan ini menjadi inisiatif lokal pertama bagi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM. Untuk itu LPSK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk memberikan layanan bagi korban kejahatan, salah satunya korban pelanggaran HAM berat, sangat mengapresiasi program ini.

“LPSK berharap dengan adanya inisiatif lokal ini, kemudian menjadi inisiatif nasional bagi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM” tambah Semendawai.

Acara Dengar Kesaksian Publik ini juga dihadiri oleh mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Ridha Saleh, Walikota Palu, Rudi Mastura, Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulteng, Nurlaela L., serta para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini LPSK sudah memberikan layanan medis dan psikologis kepada kurang lebih 1000 korban pelanggaran HAM Berat Tahun 65/66.

Sumber: LPSK

Tulisan terkait

Seruput Susu Coklat Dari Kebun Petani Kakao

Zikran Yakala

Pertemuan Bersama Korban Peristiwa Pelanggaran HAM 65/66 di Kelurahan Boneoge

Zikran Yakala

Musrenbang Inklusif Kota Palu

Desmayanto

Tinggalkan Komentar